REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan DPD Partai Hanura Kota Depok terkait dukungan ganda dalam Pemilukada Kota Depok, beberapa waktu lalu, menggoyang kemenangan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad. Namun putusan tersebut ditegaskan tidak dapat mengundur pelantikan Nur Mahmudi menjadi Walikota Depok 2011-2016 pada 26 Januari 2011 mendatang.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Prihandoko, mengatakan putusan PTUN Bandung tidak memiliki pengaruh apapun terhadap hasil Pemilukada Kota Depok 2010. Putusan PTUN Bandung juga tidak dapat mengganggu gugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan tiga pasangan yang kalah dalam Pemilukada Depok 2010 sebagai tidak berdasar dan berkekuatan hukum.
Tiga pasangan yang melayangkan gugatan ke MK yakni pasangan Gagah Sunu Soemantri-Derry Drajat, Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna dan Badrul Kamal-Agus Suprianto. Ketiga pasangan ini menggugat ke MK dengan tudingan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok dan pasangan 'incumbent' melakukan kecurangan.
"Pihak yang meributkan hasil putusan PTUN Bandung memang sengaja untuk menggagalkan pelantikan Nur Mahmudi sebagai Walikota Depok pada 26 Januari 2011 mendatang," kata Prihandoko yang dihubungi Republika, Jumat (17/12) pagi.
Ia menegaskan, putusan MK merupakan putusan hukum tertinggi yang sudah final atau tidak bisa diganggu gugat. Putusan PTUN hanya menyelesaikan permasalahan administratif yang berkaitan dengan DPD Partai Hanura Kota Depok dan tidak ada hubungannya dengan pelantikan Walikota.
Dengan adanya pihak yang kembali 'erisik' terkait putusan PTUN Bandung, ia menduga memang ada upaya-upaya terselubung untuk membuat kondisi seluruh pasangan kandidat telah bersumpah untuk siap menang dan siap kalah serta menjaga Kota Depok tetap kondusif.
"Peninjauan Kembali (PK) juga tidak bisa dilakukan untuk membatalkan putusan MK," tegas pria yang juga menjabat sebagai ketua tim sukses pemenangan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad dalam Pemilukada Depok 2010 itu.
Sementara itu, beberapa pihak kembali merongrong pihak MK agar melakukan peninjauan kembali (PK) serta Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Depok menunda pelantikan Walikota Depok pada 26 Januari 2011 mendatang. Salah satu pihak tersebut, yaitu Kasno dari LSM Gerakan Masyarakat Kota Depok (Gemmad).
Menurut Kasno, surat putusan PTUN bandung Nomor 71/G/2010/PTUN-BDG memiliki kekuatan hukum yang diatus dengan undang-undang. Maka itu, ia mengatasnamakan masyarakat Kota Depok mendesak Bamus DPRD Kota Depok untukmembubarkan panitia persiapan pelantikan Walikota Depok pada 26 januari 2011.
Bahkan dengan lantangnya, ia menyatakan akan mengawal putusan PTUN Bandung untuk mengawasi adanya upaya pihak lain yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan tertentu. Bahkan ia menduga DPRD Kota Depok pun bukan tidak mungkin akan melakukan politik kotor. "Dengan tegas, kami meminta untuk membatalkan pelantikan Nur Mahmudi sebagai walikota Depok," kecamnya.
Kasno sendiri diadukan telah melanggar pidana oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok karena melakukan black campaigne terhadap pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad selama Pemilukada Depok 2010. Sedangkan Plt Ketua Partai Hanura Kota Depok, Syamsul Marasabessy mengatakan seluruh hasil PTUN Bandung akan dibawa ke MK dan Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti. Ia menilai keputusan MK bisa batal demi hukum.
Namun pernyataan tersebut dimentahkan salah satu anggota KPU Depok, Raden Salamun. Ia mengatakan putusan MK telah final dan pelantikan Walikota Depok 2011-2016 tidak bisa dibatalkan. Ia memaparkan, pihaknya telah melakukan tugasnya dengan memberikan semua laporan kepada DPRD Kota Depok. "Pelantikan Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok 2011-2016 menjadi wewenang DPRD Kota Depok," imbuhnya.