REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pembayaran ganti rugi terhadap 60 bidang tanah (sekitar 8500 meter), dan bangunan milik warga yang terkena proyek Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2), dilakukan di kantor Kelurahan Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Jumat (17/12). Pembayaran ganti rugi ini diberikan kepada 55 pemilik 60 bidang tanah. Total dana yang digelontorkan adalah senilai 29 Miliar rupiah.
"Ada 60 bidang tanah di Petukangan Utara yang terkena proyek JORR W2. Sekitar 55 pemilik, satu pemilik ada yang memiliki lebih dari satu bidang tanah," kata Ambardy Effendy, Ketua Pengadaan dan Pembebasan Tanah (P2T)Kementerian Pekerjaan Umum, Jumat (17/12).
Ganti rugi dibayarkan ke pemilik lahan yang memiliki luas lahan kurang dari 500 meter persegi. "Luas tanahnya yang kecil, tidak sampai 500 meter persegi," ujar dia.
Sitha Damayanti, Kabag Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Jakarta Selatan, mengatakan, ganti rugi JORR W2 akan diberikan kepada warga di tiga kelurahan di Jakarta Selatan, Ulujami, Petukangan Utara, dan Petukangan Selatan. Total bidang di tiga Kelurahan itu adalah 788 bidang atau sekitar 21 hektare.
Namun, yang dibayarkan baru beberapa bidang tanah di Petukangan Utara dan Petukangan Selatan. Harga per meternya pun bervariasi, untuk di Petukangan Utara, tanah warga dihargai mulai 2 juta hingga 3,9 juta per meter perseginya. "Sedangkan yang di Ulujami itu hanya sedikit bidangnya, dan ada yang bersengketa serta belum sepakat soal harga," jelas Ambardy.
Ambardy menambahkan, sisa pembayaran ganti rugi akan dilanjutkan tahun 2011, setelah itu baru bisa dilakukan pembangunan JORR W2. Rencananya, JORR akan dibangun sepanjang 7,6 kilometer, mulai Ulujami, Jakarta Selatan hingga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Nyonya Hadi (50 tahun), salah seorang warga RT 7/3, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, mengatakan, disekitar rumahnya ada puluhan rumah warga yang terkena pembebasan lahan untuk proyek JORR W2. Ia mengatakan pemkot Jakarta Selatan menghargai tanahnya Rp 2 juta untuk per meter. "Rumah saya termasuk zona empat yang harga tanahnya dinilai paling murah. Paling mahal di zona satu yang rumahnya dekat dengan jalan raya," kata dia.
Setelah pembayaran ganti rugi, imbuh Ambardy, warga diberikan tenggang waktu selama 40 hari untuk mengemas barang-barang dan membongkar bangunannya. Lalu, dua bulan kedepan, listrik dicabut dan tiang listrik dicabut. "Pada tahun 2011 akan siap pembangunan, Maret-April-Mei 2011 rumah warga siap dikosongkan," ujar Ambardi.
Rabu (15/12) lalu, dibayarkan ganti rugi bagi warga yang mempunyai lahan di Meruya, Jakarta Barat.