REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono mengatakan studi akademis yang dilakukan menyimpulkan kendaraan yang dikenakan electronic road pricing adalah mobil dan motor pribadi saja. Sedangkan untuk angkutan umum seperti bus besar dan kecil, bajai, taksi, busway, ambulance, serta mobil patrol polisi tidak akan dikenakan ERP.
Untuk jam penerapannya, diujicobakan berlaku 24 jam pada ruas jalan yang terkena 3 in 1 dan yang sudah disediakan layanan busway. Pelaksanaannya direncanakan pada akhir 2011 atau awal 2012. Rencananya, penerapan ERP akan dilakukan dengan tarif datar selama 24 jam. Sehingga masyarakat tidak bingung dan paham ruas jalan tersebut ruas yang terkena ERP.
“Kalau ternyata masih belum efektif kurangi kemacetan, maka tariff ERP akan dibuat lebih mahal pada jam padat,” kata Pris, Senin (20/12).
Kawasan lain yang akan diterapkan ERP adalah ruas jalan yang dilewati busway koridor 1 (Blok M - Stasiun Kota); koridor 2 (Pulo Gadung-Harmoni; koridor 3 (Kalideres-harmoni); koridor 4 (Pulo Gadung-Dukuh Atas); koridor 5 (Kampung Melayu-Ancol); koridor 6 (Ragunan-Kuningan); koridor 7 (Kampung Melayu-Kampung Rambutan); koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni); koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit); dan koridor 10 (Cililitan-Tanjung Priok).
Sementara itu, hasil studi akademis dari koalisi warga untuk Transportasi Managemen Demand (TDM) menyimpulkan ERP idealnya dilaksanakan di Thamrin jalan Jenderal Sudirman, Kawasan jalan Rasuna Said, Kawasan Kota Tua Jakarta.
Penerapannya dilakukan pada hari kerja dari mulai Senin hingga Jumat pada pukul 07 :00-10:00 dan 16:00- 19:00. Tariff ERP yang ditawarkan berkisar antara Rp. 15.000 (batas bawah) dan Rp. 30.000 (batas atas) untuk mobil. Sedangkan untuk motor sebesar Rp.5000 (batas bawah) dan Rp. 10.000 (batas atas).Ini berdasarkan atas tarif Busway yang bernilai Rp. 3.500.