REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Sejak Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok dan Penghapusan Tempat Khusus Rokok diluncurkan pada 13 Oktober lalu, setidaknya sudah masuk 149 laporan pengaduan masyarakat. Mereka mengeluhkan mengenai masih adanya tempat khusus merokok (TKM) di sejumlah gedung.
Pengaduan ini berasal dari call center dan situs yang disediakan pemerintah, yaitu www.pedulijakarta.com. Pengaduan itu berkisar masih adanya orang merokok di dalam gedung, tidak adanya larangan merokok di dalam gedung, atau pengelola ataupun petugas di gedung tidak tahu mengenai peraturan tersebut. Selain itu, manajemen gedung tidak memberikan keputusan atau edaran kepada para penyewa mengenai peraturan dilarang merokok ini.
Kepala bidang penegakan hukum badan pengelolaan lingkungan hidup daerah (BPLHD), Ridwan Panjaitan mengatakan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti. “Tahap pertama, mereka diberikan peringatan untuk membongkar sendiri TKM-nya,” katanya, Selasa (21/12).
Batas waktu yang diberikan satu bulan. Jika belum ada tindakan dari pemilik gedung, pihaknya akan memberikan sanksi. “Kami akan umumkan di media.’’
Apabila membandel juga, pihaknya tak segan-segan menghentikan sementara jenis usahanya. Contohnya, jika TKM itu berada di restoran dalam mal, yang diberhentikan adalah restorannya, bukan pusat perbelanjaan yang bersangkutan. Tindakan terakhir yang bisa dilakukan pemprov adalah pencabutan izin usaha.