REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Stadion Gelora Bung Karno (GBK) termasuk gedung kawasan dilarang merokok. Artinya, merujuk pada Pergub nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok dan Penghapusan Tempat Khusus Rokok, gedung ini seharusnya melarang para penonton untuk merokok di dalamnya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan, gedung GBK masuk dalam kawasan dilarang merokok. Meskipun bentuknya terbuka, tetapi karena ada atap yang menutupinya maka gedung tersebut masuk dalam ruangan tertutup. “Pekan ini kami akan selesaikan proses surat ke pengelola GBK,” ujar Ridwan.
Apalagi pada 29 Desember mendatang, laga final piala AFF akan digelar di gedung tersebut. Diperkirakan akan ada lebih dari 80 ribu orang menikmati pertandingan sepak bola. Sebelum pertandingan itu dimulai, pemprov akan menyurati pengelola GBK untuk ikut mengimplementasikan pergub tersebut.
Asisten Kesejahteraan Masyarakat, Mara Oloan Siregar mengatakan, pengelola GBK diminta memfasilitasi tegaknya Pergub Nomor 88 tahun 2010. Pihaknya akan meminta petugas yang menjaga gerbang masuk GBK untuk memberitahukan secara persuasif untuk tidak merokok dan tidak membakar berbagai macam barang termasuk petasan.
Pemprov DKI juga akan memberikan beberapa spanduk sosialisasi Pergub Nomor 88 tahun 2010 ini kepada pengelola GBK. “Petugas di depan pintu diminta untuk memperingatkan kepada penonton untuk tidak merokok. Tetapi perlu sampai dilakukan sweeping,” ujarnya pada Selasa, (21/12). Selain itu ia juga meminta kepada sesama penonton pertandingan dapat saling mengingatkan untuk tidak merokok.