REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangsel harus didiskualifikasi jika mereka kembali melakukan kecurangan pada pemungutan suara ulang Pemilukada Kota Tangsel 27 Februari 2011 mendatang. Mereka yang terbukti curang juga harus mengganti rugi seluruh biaya pemungutan suara ulang tersebut.
Menurut peneliti senior Lembaga Survey Indonesia (LSI), Burhanudin Muhtadi, sanksi tersebut harus dilakukan supaya para pasangan calon tidak berani lagi melakukan kecurangan seperti pemilukada pertama 13 November 2010 lalu. Hukuman seperti itu bisa menjadi efek jera kepada para pasangan calon. “Mereka harus diancam dengan hukuman dan hukuman itu harus benar-benar diterapkan supaya mereka jangan macam-macam,” ujar Burhanudin kepada Republika, Rabu (23/12).
Burhanudn menjelaskan, pengalaman pada pemilukada pertama yang hasilnya dianulir oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat merugikan rakyat. Dana pemilukada pertama yang mencapai Rp 26 miliar dan berasal dari dana APBD Kota Tangsel yang notabenenya adalah uang rakyat terbuang percuma.