REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Menurut peneliti senior Lembaga Survey Indonesia (LSI), Burhanudin Muhtadi, menjelaskan, pengalaman pada pemilukada pertamaTangerang Selatan yang hasilnya dianulir oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat merugikan rakyat. Dana pemilukada pertama yang mencapai Rp 26 miliar dan berasal dari dana APBD Kota Tangsel yang notabenenya adalah uang rakyat terbuang percuma.
Burhanudin memisalkan, jika dana tersebut digunakan untuk pembangunan sekolah atau fasilitas umum dan sosial lainnya, maka sudah berapa puluh sekolah atau bangunan umum yang sudah selesai dibangun.
Burhanudin mengatakan, pasangan calon yang harus didiskualifikasi dan mengganti rugi seluruh biaya pemungutan suara ulang yang diperkirakan mencapai angka puluhan miliar jika melakukan kecurangan. selain itu, para PNS dan pejabat Pemkot Tangsel yang kembali memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon seperti pemilukada pertama juga harus mendapatkan hukuman. “Mereka harus dilaporkan ke polisi dan dipidanakan,” ujarnya.
Seperti diberitakan, hasil pemilukada Kota Tangsel 2010 dianulir oleh keputusan MK pada sidang sengketa hasil pemilukada Kota Tangsel 2010. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pemkot Tangsel tidak netral dengan mendukung salah satu pasangan calon nomor urut 4, Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie. Selain itu, MK menyatakan dukungan Pemkot Tangsel kepada pasangan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif.