REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Dianggap gagal dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilukada Kota Tangsel, Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Muslih Basyar dipecat Bawaslu RI, Kamis (23/12). Dugaan ketidaknetralan Pemkot Tangsel menjadi salah satu sebab pemecatan tersebut. Menurut Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Muslih Basyar, surat pemecatan itu diterima, Kamis (23/12) siang ini. Muslih mengaku tidak terkejut menerima kabar pemecatan tersebut. "Saya serahkan saja sepenuhnya pada keputusan Bawaslu RI," kata Muslih kepada Republika.
Menurut Muslih, alasan pemecatan tersebut karena Bawaslu menilai buruk kinerja Panwaslu Kota Tangsel dalam mengawasi sejumlah kecurangan pada pemilukada Kota Tangsel. Salah satunya, terkait kasus Ahadi, Asisten Daerah I Kota Tangsel, yang memerintahkan seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kota Tangsel untuk mendukung salah satu calon walikota, Airin Rachmi Diany.
Namun, Muslih membantah pihaknya lalai dalam mengawasi dugaan kasus kecurangan itu. Karena, tidak ada satupun pihak yang melaporkan kasus itu. Selain itu, kasus Ahadi itu terjadi jauh sebelum pemilukada dilaksanakan pada 13 November 2010. "Memo Ahadi itu kan keluar pada tanggal 24 Januari 2010," ujar Muslih.
Muslih juga membantah pemecatan dirinya terkait dengan diterimanya ia sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Kota Tangsel pada 10 Desember 2010 lalu sebagai penyuluh pertanian yang didapatkan setelah melalui bergaining politic atau konpensasi yang diberikan Pemkot Tangsel jika ia turut mendukung Airin.
Saat ini, lanjut Muslih, Panwaslu Kota Tangsel akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan siapa penggantinya. Rencananya, pengganti Muslih adalah salah satu dari dua orang anggota Panwaslu Kota Tangsel saat ini. Ketua yang baru itu akan memimpin Panwaslu dalam melakukan pengawasdan pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilukada Kota Tangsel 27 Februari mendatang.
Seperti diberitakan, hasil pemilukada Kota Tangsel 2010 dianulir oleh keputusan Mahkamah Konstitusi dan memerintahkan KPUD Kota Tangsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Salah satu penyebab dianulirnya hasiln pemilukada itu adalah ketidaknetralan Pemkot Tangsel terhadap pasangan Airin Rachmi Diany - Benjamin Davnie yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif.