REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Bagi warga miskin Jakarta, ada kemudahan untuk memakamkan sanak saudara yang meninggal untuk dimakamkan di Jakarta. Mereka dibebaskan dari biaya pemakaman. Syaratnya, mereka tercatat sebagai pemilik Jaringan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK Gakin) atau surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Catharina Suryowati mengatakan untuk 2011, tersedia hampir dua kali lebih banyak makam gratis. Tahun lalu, pihaknya menyediakan 346 unit makam gratis. Di 2011, ada alokasi anggaran sebesar Rp 944,2 juta untuk program ini. "Dana ini cukup untuk menyediakan sekitar 677 unit makam yang tersebar di lima wilayah Jakarta," katanya pada Selasa, (4/1).
Makam gratis ini paling banyak berada di Jakarta Utara yaitu sebanyak 275 unit. Sisanya, 56 unit di Jakarta Pusat, 226 unit di Jakarta Timur, 70 di Jakarta Barat dan 50 unit di Jakarta Selatan. "Warga yang memiliki JPK Gakin atau SKTM bisa langsung menunjukannya agar bisa diberikan makam gratis," katanya.
Kasie Area 01 Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, Ali Fahmi menjelaskan sudah menjalankan program ini. Tahun lalu, pihaknya menyediakan 15 makam dan menghabiskan anggaran sebesar Rp 15 juta. Penambahan jumlah makan di wilayahnya dinilai akan sangat membantu.
Apalagi untuk Jakarta Pusat, lahan pemakaman semakin sulit didapatkan karena kepadatan penduduknya. Oleh karena itu, ada dua cara yang dipakai untuk proses pemakaman di Jakarta Pusat yakni system tumpang dan system kadaluarsa.
Sistem tumpangan bisa dilakukan jika makam yang akan ditumpangi sudah berusia minimal tiga tahun. Jenazahnya pun hanya boleh ditumpangi oleh keluarga yang sama. Sedangkan makam sistem kadaluarsa, bisa dilakukan bila makam tersebut selama tiga kali perpanjangan tidak diurus oleh ahli waris.
Satu kali masa perpanjangan adalah selama tiga tahun. "Artinya jika selama sembilan tahun ahli waris tidak mengurus makam, maka makam tersebut bisa dipergunakan oleh orang lain," katanya.
Sementara bagi gelandangan dan orang yang tidak diketahui identitasnya dengan kasus tertentu, juga akan mendapatkan pelayanan yang sama. Ia menjelaskan, sesuai Perda No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi petak makam untuk blok AA1 per tiga tahun sebesar Rp 100 ribu, AA2 Rp 80 ribu, A1 Rp 60 ribu, A2 Rp 40 ribu dan A3 gratis untuk Gakin. Sedangkan untuk perpanjangan per tiga tahun berikutnya hanya dikenakan biaya 50 persen dari tarif tersebut.