Rabu 12 Jan 2011 04:20 WIB

Kadin DKI Jakarta Keluhkan Tender Lewat Internet

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menilai mekanisme tender atau pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem Teknologi Informasi (TI) berbasis internet  terbukti menyulitkan pengusaha.

"Memang jika dijalankan dengan benar, sistem TI ini akan bermanfaat untuk penghematan dan transparansi, namun pada kenyataannya sistem TI ini justru menyulitkan pengusaha," kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Eddy Kuntadi, di Jakarta, Selasa, dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2010 dan Perspektif Perekonomian 2011 bertema Perekonomian Jakarta 2011.

Ia mencontohkan, pada saat pengumuman lelang, situs milik pemerintah akan mudah diakses sebaliknya pada saat akan mendaftar situs tersebut akan sulit untuk diakses. Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai revisi atas Keppres nomor 80 tahun 2003, menyebutkan pengguna jasa (pemerintah) dapat menunjuk langsung proyek senilai Rp 100 juta dan pemilihan langsung untuk proyek senilai Rp 200 juta.

"Sebenarnya tujuannya baik karena memberikan kesempatan tumbuhnya pengusaha baru dan pengusaha kecil," katanya.

Namun dalam prakteknya dapat timbul kendala, sebab tidak ada kontrol dan transparansi dalam pelaksanaan pelelangan barang dan jasa sehingga tidak ada kejelasan pihak yang mengawasi. "Kalau diketahui ada KKN, maka pejabat panitia lelang hanya diganti," katanya.

Karena itu, menurut dia, pihaknya menyarankan agar ada sanksi tegas terkait pemberlakuan Perpres nomor 54 tahun 2010 yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2011. Selain itu, menurut dia, sistem kontrak payung yang selama ini berlaku juga berpotensi mengurangi kesempatan bagi para pelaku usaha kecil dan berpotensi pula membuka peluang korupsi.

Demikian pula dalam penggunaan TI berbasis internet yang digunakan untuk pendaftaran dan pengumuman lelang, juga akan mengurangi kesempatan UMKM untuk memperoleh pekerjaan karena sebagian besar UMKM belum menguasai TI.

"Mereka (UMKM) memerlukan pendidikan dan pelatihan atau dengan kata lain perlu ada pemberdayaan khusus UMKM," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement