REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pengembangan kasus pencabulan anak yang melibatkan Sartono membuahkan hasil. Polisi berhasil mengusut tersangka lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, mengatakan bahwa polisi menangkap satu tersangka lagi berinisial G. Dia adalah satu dari 18 orang yang berdasarkan pengakuan Sartono membeli anak di bawah umur darinya.
Polda Metro Jaya, kata Baharudin, akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat. Karena, lokasi transaksinya terjadi di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Sejak kemarin Kapolres Pulau Seribu sudah berkooordinasi dengan Polres Purwakarta," terang Baharudin.
Tersangka G mencabuli korban berinisial C (14 tahun). Tindakan bejat itu dilakukannya sebanyak dua kali. Sebelumnya, G membeli korban dari Sartono sebanyak dua kali sebesar Rp 125 ribu.
Biaya itu dikeluarkannya melalui kesepakatan dengan Sartono. Transaksi itu terjadi di daerah Purwakarta. Sebelumnya, Sartono dan dirinya tidak saling mengenal.
Penelusuran polisi terhadap motif penjualan C belum mengarah pada sindikat perdagangan anak. Awalnya, Sartono membawa C hanya untuk memuaskan nafsunya.
Dia membawa korban ke beberapa daerah seperti Serang, Purwakarta, dan Bandung. Sartono membawanya selama 1,5 bulan. "Habis uangnya, maka anak ini dijual," ungkap Baharudin.