Jumat 21 Jan 2011 13:54 WIB

'Soal Pembatasan Usia Kendaraan Umum, RI Diminta Tengok Singapura'

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD, M Sanusi mengatakan usulan Pemprov mengenai pembatasan usia kendaraan sah-sah saja dilakukan. Tetapi, ia menilai harus ada penjelasan tentang pembatasan usia itu, termasuk memberikan alternatif bagi kendaraan yang kena pembatasan.

"Logis saja, saat ini Pemprov hanya mengusulkan ini dan itu dan kurang memberikan sosialisai. Nantikan yang menjadi korbankan masyarakat juga, " ujarnya, Jumat (21/1).

Ia justru mempertanyakan bagaimana nasib kendaraan yang tak layak itu, akankah menjadi sekadar rongsokan. Sanusi mencontohkan kebijakan di Singapura yang membeli kendaraan yang telah melewati batas usia 10 tahun. "Kendaraan itu dibeli negara. Apakah Pemprov mau melakukan ini?" katanya.

Sebelumnya, Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Transportasi, Industri, dan Perdagangan, Susanto Soehodo mengatakan untuk mengatasi masalah standar usia operasional Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengubah kontrak kerja operator bus kendaraan umum. "Di dalam kontrak tersebut akan disinggung mengenai masalah pembatasan usia kendaraan," katanya Jumat, (21/1).

Menurutnya, usia kendaraan akan berpengaruh pada standar pelayanan mutu (SPM) transportasi umum yang bisa ditentukan batas usia kendaraan. Jika melanggar kontrak, operator bisa langsung dikenakan sanksi.

Pengaturan tentang batas usia kendaraan ini menurut Sutanto sangat penting mengingat hampir 50 persen penduduk di DKI Jakarta mengandalkan transportasi kendaraan umum. Sementara populasi kendaraan umum di DKI Jakarta hanya 2 persen dari total kendaraan yang ada di jalan.

"Agenda peremajaan kendaraan umum ini juga masuk dalam 20 langkah penanganan masalah transportasi oleh Wakil Presiden dan berhubungan dengan standar minimum pelayanan jalan di DKI Jakarta," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan Organda DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan usia angkutan umum bus kecil (angkot) yang boleh beroperasi di Jakarta maksimal berusia 10 tahun. Sedangkan usia maksimal taksi tujuh tahun.

Nantinya, armada angkutan umum yang usianya di atas 10 tahun tidak boleh beroperasi mengangkut penumpang. Sedangkan untuk batas usia untuk bus sedang dan bus besar saat ini belum rampung. Sebab, belum ada usulan dari organda yang menangani bus sedang dan besar.

"Pembatasan usia kendaraan umum ini tidak bisa diberlakukan sama rata karena di Jakarta ada tiga jenis bus yang beroperasi yang memiliki karakteristik berbeda," katanya, Jumat (21/1).

Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, tercatat total bus yang beroperasi di Jakarta mencapai 11.091 unit. Sekitar 76 persen atau 8.428 unit bus dinyatakan tidak layak jalan karena belum pernah melakukan uji KIR selama beroperasi di ibukota.

Hanya 24 persen atau 2663 unit yang aktif melakukan uji KIR secara periodik. Selain itu, hasil operasi layak jalan yang dilakukan selama Oktober 2010 hingga 11 Januari 2011, sudah ada 1.799 bus yang diperiksa. Hasilnya, sebanyak 355 bus dikandangkan dan 343 terkena tilang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement