REPUBLIKA.CO.ID,PADANG - Petugas kepolisian Padang, Sumatera Barat, meringkus tiga orang yang diduga telah melakukan pemalsuan surat izin mengemudi. "Tiga orang yang diduga sindikat pemalsu surat izin mengemudi (SIM) yang ditangkap itu, yakni Abdi (34), John (52), serta Uncu (29)," kata Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Komaruddin.
Menurut Komaruddin, korban bertemu dengan jasa pembuat SIM pada Rabu (26/1) sekitar pukul 08.00 WIB di salah satu warung yang berada di luar Mapolresta Padang. "Pelaku jasa pembuat SIM bernama Jhon menawarkan kepada korban yang ingin membuat SIM B1 dengan biaya yang diminta sebesar Rp1,8 juta," katanya.
Setelah ada kesepakatan pelaku jasa pembuat SIM tersebut, korban memberikan uang Rp1,8 juta. Pihak penyedia jasa pembuatan SIM tersebut bertemu Abdi. "Jhon meminta tolong kepada Abdi untuk membuatkan SIM B1 milik Chandra Kirana," kata Komaruddin.
Dia mengatakan jasa pembuat SIM tersebut berjanji kepada korban bahwa SIM B1 dapat diambil dua hari lagi, karena masih menunggu proses. "Korban kembali menemui jasa pembuat SIM tersebut pada Jumat (28/1) untuk mengambil SIM yang telah dijanjikan," katanya.
Menurut Komaruddin, modus sindikat pemalsuan SIM awalnya membuat SIM A di Mapolresta Padang. "Setelah SIM A dibuat, pelaku membawanya ke tempat sablon milik Uncu untuk merubah golongan SIM A menjadi SIM B1 pribadi," katanya.
Komaruddin mengatakan petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa sebuah SIM B1 dari tangan tersangka pemalsu SIM untuk dilakukan pengecekan keaslian SIM itu. "Setelah dilakukan pengecakan terhadap barang bukti tersebut, ternyata dalam registrasi disebutkan SIM A, bukan SIM B1," katanya.
Menurut Komaruddin, dari keterangan pelaku kepada petugas kepolisian, pemalsuan SIM telah sering dilakukan dengan sejumlah korban. "Pelaku meminta uang jasa untuk membuat SIM kepada calon korban sebesar Rp 1,8 juta," katanya.
Dalam kasus ini, pihaknya terus melakukan pengusutan. Apabila terbukti ada oknum anggota kepolisian terlibat dalam pembuatan SIM palsu itu, oknum tersebut akan ditindak tegas. "Tiga orang pemalsu SIM ini akan diserahkan ke bagian Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti," katanya.