REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Minimarket yang menjamur di DKI Jakarta tak dibarengi dengan izin yang sesuai. Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku sedang melakukan pendataan perizinan dan syarat pendirian minimarket.
Sekretaris daerah (Sekda) DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, mengatakan inventarisasi dilakukan dari berbagai ketentuan, jarak, dan izin. “Karena, kami juga mendapati banyak pemalsuan rekomendasi izinnya,” kata Fadjar.
Dalam proses ini, pihaknya ikut melibatkan Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI, Dinas KUMKP, serta pengelola PD Pasar Jaya. Data hasil inventarisasi ini diharapkan lebih valid dan representatif.
Fadjar memperkirakan waktu yang dibutuhkan hanya satu pekan. Sebab, setiap wilayah terdapat suku dinas (Sudin) KUMKP yang telah memiliki data minimarket di tiap wilayah kerjanya. Pada Rabu (16/2), pihaknya akan mengadakan rapat dengan wali kota dan pihak terkait mengenai hal ini.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, pun sudah menginstruksikan agar pihak Inspektorat Kota Administrasi dan Provinsi DKI Jakarta untuk terjun ke lapangan guna menertibkan minimarket yang tak berizin. “Yang bersalah akan dituntut, yang tak berizin juga akan kita tutup,” katanya.
Apalagi, sejak 2006 telah dikeluarkan instruksi gubernur untuk menunda pemberian izin berdirinya minimarket. Saat ini, pihaknya telah memerintahkan wali kota di lima wilayah DKI untuk mendata ulang minimarket yang ada. "Jadi, izin mendirikan minimarket sudah tidak ada sejak tahun 2006. Ternyata ada yang 'memfoto kopi' izin," katanya.