REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI SELATAN--Pasca dibebaskannya terpidana kasus insiden Ciketing, Murhali Barda kembali diangkat menjadi ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya. Sebelumnya, posisi Murhali digantikan oleh pejabat sementara Abdul Khodir selama lima bulan terakhir.
“Mulai hari ini (28/2), Dewan Pimpinan Pusat FPI memutuskan untuk mengembalikan tapuk kepemimpinan ustad Murhali Barda, “ ujar Sekjen DPP FPI, Ahmad Sobri Lubis, Senin (28/2).
Menurutnya, dalam persidangan, Murhali tidak dapat dibuktikan bersalah dalam kaitan Ciketing. Dia hanya terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan. “Mencermati jalannya persidangan, kami berkesimpulan Murhali tidak bersalah, “ ujarnya.
Sementara itu, Murhali mengaku langkah terdekat FPI Bekasi Raya akan melakukan aksi ke Istana Negara. Mereka menuntut pembubaran Ahmadiyah. “Langkah terdekat kita akan aksi menuntut pembubaran Ahmadiyah, “ ungkapnya.
Selanjutnya, FPI Bekasi Raya akan mengawal pemerintahan Kota Bekasi. Murhali menyatakan, anggotanya akan masuk ke kantor-kantor pemerintah untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan pemerintah. “Kita akan masuk ke kantor-kantor seperti Dinas Kebersihan yang mungkin malah kotor, ada dana dari masyarakat yang dipotong. Untuk dana hibah masjid, kita mungkin juga akan turun tangan, “ ujarnya.
Sementara terkait penertiban tempat ibadah, Murhali mengaku, pihaknya diberikan kepercayaan oleh Majelis Ulama setempat untuk mendata tempat ibadah. Data tersebut akan digunakan untuk menentukan langkah lanjutan guna menertibkan tempat ibadah. “Kota Bekasi ini akan dijadikan percontohan terkait penertiban tempat ibadah, “ ujarnya. Selain itu, pihaknya mengaku akan membentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di setiap kecamatan.
Disinggung terkait proses hukum, kuasa hukum terpidana, Shalih Mangara Sitompul mengungkapkan, pihaknya tidak akan mengajukan banding. Hal itu dilakukan, ujarnya, dengan pertimbangan kerukunan umat beragama. “Dalam keputusan hakim, tidak secara gamblang mengecap Murhali bersalah dalam tindakan kriminal. Asumsinya, Murhali hanya dinyatakan bersalah dalam perbuatan tidak menyenangkan sehingga upaya hukum kita anggap selesai, “ ujarnya.