Jumat 18 Mar 2011 14:51 WIB

Jampersal Diterapkan di Kota Depok

Rep: Friska Yolandha/ Red: Didi Purwadi

REPUBLIKA.CO.ID,PANCORAN MAS - Kebijakan baru Pemerintah Pusat akan segera dilaksanakan di Kota Depok. Kebijakan tersebut adalah kebijakan mengenai jaminan persalinan ibu hamil.

Kepala Dinas Kesehatan, Drg. Hardiono, menyambut baik hal tersebut. Karena, jaminan ini dapat memperkecil angka kematian ibu dan bayi. “Tujuannya sudah jelas. Dengan adanya Jampersal ini, kita dapat menjamin pelayanan persalinan dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi,'' Kata Hardiono, Jumat (18/3).

Pemakaian Jampersal ini sistemnya seperti Jamkesmas. Bedanya hanyalah penjaminannya hanya untuk persalinannya saja. Tempat persalinannya pun dapat dilakukan di RSUD atau di Puskesmas.

“Ini merupakan kabar gembira bagi ibu-ibu hamil. Pelayanan kesehatan untuk persalinan bayi diharapkan lebih terjamin. Selain itu, kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan ibu dan anak diharapkan juga meningkat dan tidak memilih melahirkan di dukun lagi,” tambah Hrdiono.

Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kota Depok, Dr. Sity Kunarisasi MARS, meminta ibu hamil yang datang ke RSUD adalah ibu hamil yang tidak bisa melahirkan dengan normal. Selama si ibu tidak mengalami masalah dengan kehamilannya dan dapat melahirkan dengan normal, si ibu diharapkan dapat melahirkan di bidan atau puskesmas saja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement