REPUBLIKA.CO.ID,PANCORAN MAS - Kebijakan baru Pemerintah Pusat akan segera dilaksanakan di Kota Depok. Kebijakan tersebut adalah kebijakan mengenai jaminan persalinan ibu hamil.
Kepala Dinas Kesehatan, Drg. Hardiono, menyambut baik hal tersebut. Karena, jaminan ini dapat memperkecil angka kematian ibu dan bayi. “Tujuannya sudah jelas. Dengan adanya Jampersal ini, kita dapat menjamin pelayanan persalinan dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi,'' Kata Hardiono, Jumat (18/3).
Pemakaian Jampersal ini sistemnya seperti Jamkesmas. Bedanya hanyalah penjaminannya hanya untuk persalinannya saja. Tempat persalinannya pun dapat dilakukan di RSUD atau di Puskesmas.
“Ini merupakan kabar gembira bagi ibu-ibu hamil. Pelayanan kesehatan untuk persalinan bayi diharapkan lebih terjamin. Selain itu, kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan ibu dan anak diharapkan juga meningkat dan tidak memilih melahirkan di dukun lagi,” tambah Hrdiono.
Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kota Depok, Dr. Sity Kunarisasi MARS, meminta ibu hamil yang datang ke RSUD adalah ibu hamil yang tidak bisa melahirkan dengan normal. Selama si ibu tidak mengalami masalah dengan kehamilannya dan dapat melahirkan dengan normal, si ibu diharapkan dapat melahirkan di bidan atau puskesmas saja.