REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Tim Pengacara Muslim (TPM) mengimbau agar penyidik kepolisian memberikan kuasa hukum tersangka teror bom berdasarkan pilihannya sendiri, tidak disusupi dan diintervensi siapa pun.
"Siapa pun yang ditangkap, dituduh dan diskenariokan nanti dalam kasus bom, tolong diberi hak memilih penasihat hukumnya sendiri, independen. Hal ini agar dapat keterangan transparan, jangan dipilih-pilihkan," kata Ketua Dewan Pembina TPM, Mahendradatta, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/3).
Hal itu, lanjut dia, agar penyidikan kasus teror bom bisa transparan dan tidak diarahkan ke dalam skenario tertentu. "Biarkan mereka memilih sendiri kuasa hukumnya yang akan mendampinginya nanti," katanya.
Ia pun yakin tak lama lagi Detasemen Khusus 88 Antiteror akan melakukan penangkapan terhadap pelaku teror bom buku. Terlebih, teror bom telah membuat kondisi ketenteraman warga tak kondusif.
Imbauan itu, kata dia, disampaikan berdasarkan pengalaman sebelumnya. Sekitar 10 orang tersangka pelaku terorisme mencabut kuasa hukumnya yang disediakan oleh penyidik karena merasa dipaksa dan ditipu.
Contohnya, ketika Abu Thalut lebih memilih penasihat hukum dari keluarga, Polri justru berikan penasihat hukum lain.
"Kenapa Pelakunya orang Jawa, penasehat hukumnya dari Poso. Terlalu jauh transparan untuk direkayasanya. Tolong, beri mereka kesempatan untuk memilih penasihat hukum independen," ujar Mahendradatta.