Rabu 14 Jul 2010 04:24 WIB

Menkominfo Bahas Lagi RPM Konten

Rep: c13/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah dalam waktu dekat akan membahas kembali Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring menjamin aturan tersebut tidak akan memangkas kebebasan pers. Aturan itu bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pornografi.

Tifatul pun menanggapi dingin jika ada pihak yang mengajaknya berdebat tentang RPM ini. "Saya hanya berdebat dengan orang yang mendukung pornografi," ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (13/7). Selain itu, pembahasan RPM konten inipun atas mandat dari Komisi I DPR RI.

Namun saat ini pihaknya masih belum membahas aturan itu. Oleh karena itu, dia heran dengan beberapa pihak yang sudah menggunjingkan RPM ini. "Padahal saat ini kita belum mulai membahasnya," ujarnya.

Pers, ujarnya, seharusnya tidak perlu merisaukan aturan ini. RPM konten multimedia, lanjutnya, mempunyai kekuatan hukum di bawah UU 40/1999 tentang kebebasan pers.

Pembahasan dengan DPR, lanjutnya, akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Hal itu terkait dengan jadwal reses para anggota dewan terhormat.

Aturan pembatasan konten inipun adalah sesuai dengan beberapa aturan terkait. Pertama UU no 36/1999 tentang telekomunikasi yang mensyaratkan agar penyelenggara telekomunikasi tidak melanggar asusila, ketertiban umum, dan lain-lain. Kedua, UU no 11/2008 tentang ITE yang melarang adanya konten pornografi, dengan ancaman kurungan 6-12 penjara. Terakhir, UU no 44/200b tentang pornografi dan pornoaksi.

Dengan adanya RPM konten, dia berharap pemilik situs maupun internet service provider (ISP). Dalam waktu dekat, pihaknya juga mengimbau kepada para pemilik ISP untuk segera memblokir akses terhadap situs porno. Dia khawatir dengan banyaknya pengakses situs porno di Indonesia. Pihaknya mencatat, dari para pengakses situs asusila, pemilik ISP meraup keuntungan 3.600 USD per detik.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno, menuturkan pihaknya mendukung pemblokiran situs porno dan ISP yang memberikan akses ke situs-situs tersebut. Hal itu merupakan langkah riil dari deklarasi KPAI bersama beberapa LSM beberapa waktu lalu. Hal itu dicapai setelah pihaknya melakukan audiensi dengan Tifatul.

Selain itu, kepada KPAI, Menkominfo juga menjanjikan akan melakukan sosialisasi internet sehat di daerah-daerah. Salah satunya adalah dengan memberikan software untuk memblokir akses terhadap situs porno.

Mengenai kasus video porno yang menyangkut Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, Hadi supeno berharap kepolisian segera mengusut tuntas kasus itu. Meskipun telah meminta maaf kepada publik, proses hukum terhadap ketiganya harus tetap berjalan. Dia menganggap, kasus ketiga artis tersebut sebagai kasus kecil. Dampak pornografi dan pornoaksi, adalah hal yang lebih besar dari kasus video porno artis itu. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement