JAKARTA--Badan Karantina Kementerian Pertanian telah memusnahkan 27 ton bawang merah impor asal Malaysia karena tidak dilengkapi dengan dokumen keamanan produk (phytosanitary certificate).
Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Hari Priyono, menerangkan, pemusnahan bawang merah Malaysia tersebut dilakukan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung.
''Bawang merah itu dimasukkan melalui pelabuhan Dumai dan rencananya akan dikirim ke Brebes, Jawa Tengah,'' kata Hari Priyono di Jakarta, Jumat (16/4).
Hari melanjutkan, penangkapan dan pemusnahan bawang merah impor ilegal juga berguna untuk memberikan perlindungan terhadap petani bawang merah di dalam negeri.
Karenanya, Hari menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap para petugas Balai Karantina Bandar Lampung yang telah berhasil menangkal peredaran bawang merah ilegal.
Kecuali tidak dilengkapi dengan dokumen phytosanitary certificate dari daerah asal, Hari mengatakan, bawang merah asal Malaysia tersebut belum didevitalisasi di negara asal. Padahal, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/2008 tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, mensyaratkan kedua hal tersebut.
Dikatakan Hari, berdasarkan hasil pertimbangan teknis dalam rangka mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), maka dilakukan tindakan penahanan yang berujung pada pemusnahan. ''Tindakan ini selain mencegah OPTK juga sebagai upaya menjaga stabilitas harga jual bawang merah,'' tegasnya.