BANDAR LAMPUNG--Warga yang memberikan sejumlah uang kepada anak jalanan (Anjal) dan gelandangan pengemis (Gepeng) di Kota Bandar Lampung, akan dijerat hukum. Hal tersebut terungkap dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Penanggulangan Anjal dan Gepeng yang dibahas DPRD Bandar Lampung. Raperda ini tidak menghapus pasal-pasal tentang jeratan hukum baik kepada pemberi sedekah dan anjal/gepeng tersebut.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Anjal dan Gepeng DPRD Bandar Lampung, Ferry, bantuan kepada anjal dan gepeng sebaiknya disalurkan pada lembaga resmi, agar bermanfaat. "Jangan membentuk generasi pengemis," katanya kepada wartawan, Sabtu. Dalam raperda yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, terungkap Pemkot akan menjatuhkan sanksi kurungan satu bulan atau denda Rp 1 juta kepada orang yang memberikan uang atau barang untuk anjal dan gepeng.
Pemkot memberikan masukan agar menyalurkan bantuan atau sedekahnya melalui lembaga seperti badan amil zakat. Raperda ini berisi 17 Pasal, namu baru dibahas 12 Pasal. Tetapi, Pansus mempertahankan denda dan sanksi kepada anjal meskipun sudah dibina Dinas Sosial. Sementara anjal dan gepeng yang tetap turun ke jalan akan dikenai sanksi kurungan 3 bulan dan denda Rp 5 juta.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Mawardi menyatakan pasal tersebut berlebihan. Semestinya, pemkot hanya mengimbau warganya agar tidak memberi langsung ke anjal, tetapi menyalurkan melalui lembaga zakat. Menurut dia, anjal dan fakir miskin menjadi tanggung jawab pemerintah.