KUPANG--Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni, secara resmi telah mengajukan data tentang pencemaran Laut Timor ke Komisi Penyelidikan Australia melalui penasihat hukumnya Dr Christine Mason, yang berkebangsaan Australia.
''Saya sudah mengajukan data-data tentang pencemaran wilayah perairan Indonesia di Laut Timor akibat meledaknya sumur minyak Montara pada 21 Agustus 2009 lalu ke Komisi Penyelidikan Australia untuk menuntut ganti rugi kepada operator ladang minyak tersebut dan pemerintah Australia,'' ungkap Tanoni di Kupang, NTT, Selasa (4/5).
Pemerhati Laut Timor itu mengatakan, pengajuan data tentang pencemaran minyak di Laut Timor itu dilakukan pada 30 April atau pada hari terakhir penerimaan pengaduan masyarakat terkait dengan pencemaran Laut Timor ke Komisi Penyelidikan Australia. Data tentang pencemaran minyak mentah di wilayah perairan Indonesia di Laut Timor itu, kata penulis buku 'Skandal Laut Timor Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta' tersebut, setebal lima halaman disertai lampiran data mengenai bukti pencemaran tersebut.
Mantan agen imigrasi Kedutaan Besar Australia itu menjelaskan, yayasan yang dipimpinnya sampai akhirnya mengambil keputusan untuk mengadukan persoalan pencemaran minyak mentah di Laut Timor itu ke Komisi Penyelidikan Australia karena adanya tarik ulur antara masyarakat dan Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PKDTML).
Selain itu, adanya tarik ulur antara pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah pusat soal kewenangan penanganan tumpahan minyak Montara tersebut di Laut Timor. ''Setelah mencermati tidak menentunya situasi tersebut di dalam negeri, saya langsung menghubungi penasihat hukum YPTB di Australia, yakni Dr Philip Vincent dan Dr Christine Mason untuk segera mengajukan pengaduan beserta data-data pencemaran ke Komisi Penyelidikan Australia,'' jelasnya.