REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Penyalahgunaan wewenang pada unit Reserse Kriminal (reskrim) kepolisian mendominasi pengaduan masyarakat tentang kinerja kepolisian di Jawa Tengah. Berdasarkan catatan Central Java Police Watch (CJPW), pengaduan masyarakat tentang hal ini mencapai 70 persen dari seluruh pengaduan yang masuk.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi A DPRD Jawa Tengah dengan CJPW yang dilaksanakan di ruang siding Komisi A DPRD Jawa Tengah, Senin (24/5). Menurut koordinator CJPW, Aris Sunarto kepada anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, pengaduan tentang kinerja reskrim ini selalu menduduki peringkat tertinggi.
Sejak tahun 2006, lembaga ini telah mencatat pengaduan sekitar 130 kasus penyalahgunaan wewenang oleh polisi. Pada tahun ini, sudah ada sedikitnya 17 pengaduan yang masuk. “Dari sekian pengaduan masih didominasi oleh kinerja satuan reskrim dibanding pengaduan kinerja polisi lainnya dan pelanggaran kode etik,” jelasnya.
Selain kinerja reskrim, pihaknya juga mencatat sejumlah pengaduan berkenaan dengan pelanggaran penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian.
Ia menjelaskan pengaduan yang disampaikan ini cukup merata di seluruh wilayah di Jawa Tengah. Salah satunya berkaitan dengan wewenang penyidik di kepolisian yang terlalu besar. “Misalnya, ada kasus yang sebenarnya kurang alat bukti dan seharusnya bisa dihentikan, tetapi ternyata tetap dilanjutkan,” ungkapnya.
Pelanggaran lain berupa disiplin dan kode etik polisi, lanjutnya, juga telah disampaikan kepada pimpinan polisi yang bersangkutan di masing-masing wilayah.
Terkait dengan temuan ini, Aris juga menyampaikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya CJPW juga berharap agar DPRD Jawa Tengah membentuk posko pengaduan bagi korban penyalahgunaan wewenang polisi ini.