Kamis 27 May 2010 07:26 WIB

Polisi Ungkap Pabrik Shabu Rumahan

REPUBLIKA.CO.ID,MOJOKERTO--Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar industri rumahan (home industry) sabu-sabu di kawasan Gedeg, Mojokerto.

"Petugas menangkap dua tersangka dan menyita sejumlah alat produksi sabu-sabu dalam penggerebekan itu," kata Direktur Ditreskoba Polda Jatim AKBP Jan Leonard de Fretes di Mapolda Jatim, Rabu.

Ketika mendampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti, ia mengatakan kedua tersangka adalah seorang warga Mojokerto dan seorang lagi dari Surabaya. Kedua tersangka adalah M Djazuli (33), warga Manukan, Tandes, Surabaya, dan Tedjo Baskoro (36), warga Desa Gembongan, Gedeg, Mojokerto.

Barang bukti yang disita adalah alat-alat produksi dan sabu-sabu SS siap edar sebanyak 20 gram. "Untuk mengungkap kasus ini, anggota melakukan penyelidikan selama tiga bulan," katanya. Terbongkarnya pabrik ini berawal dari penangkapan Tedjo di lokalisasi Prajurit Kulon, Mojokerto.

Setelah dikembangkan, polisi menangkap rekan pemilik yang sekaligus pembuat produksi SS yakni Djazuli di Mojokerto, ketika menjual hasil produksinya ke temannya. Setelah diinterograsi, kedua tersangka dikeler ke rumah Tedjo di Jalan Martorejo, Gembongan, Gedeg, Mojokerto.

Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti alat-alat produksi SS seperti kompor listrik, timbangan manual, pompa air, corong air, arlymeyer, tabung labu, teko besar, selang, kipas angin, plastik takaran, kondensor, sambungan kondensor, jerigen, dan lainnya.

Selain itu, polisi juga menyita bahan baku seperti dua liter touluen, sebotol HCL, enam botol aceton, ephidrine, fosfor merah, soda api dan bahan baku lainnya, serta menyita 20 gram SS.

"Mereka bisa memproduksi sehari sebanyak 50 gram. Harga jualnya sebesar Rp1 juta per gram. Mereka memproduksi sesuai pesanan sebesar 1-1,5 ons. Kalau tidak ada, mereka membuat untuk lokal," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement