REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sebagian warga Kabupaten Sukabumi tidak bisa memberikan suaranya dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang digelar hari ini, Kamis (27/5). Pasalnya, nama warga tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi.
''Saya heran kenapa tidak bisa mencoblos, padahal sudah didata oleh petugas,''keluh salah seorang warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kurnia (25 tahun).
Keluhan itu telah disampaikan kepada petugas pemilukada, tapi tidak ditanggapi karena DPT tidak bisa berubah lagi. Menurut Kurnia, ada sejumlah warga lain di sekitar kampungnya yang tidak bisa memilih. Ironisnya ada warga yang sudah bertahun-tahun tidak tinggal di Sukabumi malahan mendapatkan kartu pemilih.
Warga lainnya di Kecamatan Cisaat, Intan (30), mengaku tidak bisa menggunakan hak pilihnya pula. ''Memang saya tidak mengecek lagi ke kantor desa terkait penetapan DPT,''ujarnya.
Namun, lanjut Intan, seharusnya petugas melakukan pendataan secara baik dan profesional. Ia pun mengaku pasrah tidak bisa menggunakan hak politiknya.
Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi, mengatakan warga yang tidak masuk DPT tidak bisa menggunakan hak suaranya. ''Sesuai dengan ketentuan warga yang tidak masuk DPT tidak bisa mencoblos,'' tegasnnya.
Ditambahkan Dede, pihaknya tidak bisa menyalahkan siapa pun terkait masalah itu. Namun seharusnya warga pro aktif menanyakan DPT ke kantor desa setempat. DPT yang ditetapkan oleh KPU sendiri mencapai sebanyak 1.635.696. KPU telah menetapkan DPT pemilukada Sukabumi pada tanggal 28 Maret 2010.