REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, menyatakan pencopotan penjabat Bupati Pesawaran, Haris Fadilah sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menepis dugaan berbagai pihak bahwa pencopotan Haris sebagai trik politik gubernur.
“Saya ini mengerti hukum, saya sudah lama memimpin yang berkenaan dengan hukum dan peraturan. Jadi, salah bila ada yang bilang pencopotan Penjabat Bupati Pesawaran, ada trik politik,” tegas Sjachroedin ZP, saat bertemu wartawan yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Setda Provinsi Lampung, Jumat (27/5).
Ia melanjutkan pergantian penjabat bupati Pesawaran terkait dengan kondisi yang terjadi di kabupaten tersebut menjelang pemilihan kepala daerah (pemilukada). “Saya sudah mendapat laporan tentang itu, jadi gubernur yang memiliki tanggung jawab terhadap kabupaten baru,” ujarnya.
Menurut dia, monogram Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggantian penjabat Bupati Pesawaran Haris Fadillah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Monogram tersebut, ujar dia, hanya menguatkan surat sebelumnya.
Gubernur menyatakan pemprov tidak mempunyai kewajiban untuk menuruti isi monogram tersebut. Monogram bernomor T.131.18/12/18/OTDA itu sendiri menyebutkan, Kemendagri tetap mempertahankan posisi Haris Fadillah sebagai Pj bupati Pesawaran. Sedangkan Gubernur Lampung, Sjachroedin telah menunjuk pelaksana tugas penjabat bupati yakni Untung Subroto.
"Monogram itu sama saja seperti telepon atau surat, tidak ada keharusan untuk dituruti,” tegasnya. Dalam pemaparannya, penggantian Haris Fadillah sudah diketahui dan disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur Se-Indonesia di Bali, April lalu.
Karenanya, dirinya berani mengangkat Untung Soebroto sebagai pelaksana tugas (Plt) Pj bupati Pesawaran sebelum Mendagri mengangkat Pj bupati yang baru. Menurutnya, pengangkatan Untung tidak menyalahi UU No 33/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran