REPUBLIKA.CO.ID,RANGKASBITUNG--Bank-bank penyalur kredit di Kabupaten Lebak, Banten, agar memperketat jaminan surat keputusan pegawai negeri sipil untuk mendapat jaminan kredit karena telah banyak yang berdampak terhadap ekonomi mereka.
"Saya sangat prihatin sekitar 90 persen PNS terlilit utang bank," kata Yusuf (45) seorang pemerhati sosial di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Minggu. Yusuf mengatakan, selama ini lembaga perbankan yang ada di Kabupaten Lebak begitu mudah memberikan pinjaman uang kepada PNS dengan jaminan Surat Keputusan (SK).
Seharusnya, mereka diperketat untuk menerima pinjaman tersebut. Saat ini, kata dia, banyak PNS menerima gaji dari sisa cicilan utang bank antara Rp 200-300 ribu per bulan.
Uang sebesar itu, tentu sangat mempengaruhi terhadap ekonomi keluarga.
Bahkan, ada juga PNS yang sama sekali tidak menerima gaji karena habis untuk membayar angsuran ke Bank. Karena itu, lanjut dia, pihaknya berharap perbankan lebih selektif lagi dalam penyaluran kredit tersebut.
Selain itu, juga akan berdampak buruk terhadap kinerja PNS karena menerima gaji yang tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga. "Saya kira Pemkab Lebak harus memberikan rekomendasi kisaran pinjaman bagi PNS agar tidak minus," katanya.
Agus (40) seorang warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengatakan pihaknya meminta bank-bank agar membatasi pinjaman kredit terhadap PNS karena sangat mempengaruhi ekonominya.
Apalagi, Kota Rangkasbitung kebanyakan warganya PNS karena bukan daerah industri. "Selama ini peredaran uang terbesar di Lebak dari penghasilan gaji PNS," katanya.
Menurut dia, selama empat tahun terakhir pendapatan jasa angkutan seperti penarik becak, ojek, angkot dan lainnya menurun drastis akibat banyak PNS terlilit utang ke bank yang menyebabkan mereka meninggalkan langganan jasa angkutan tersebut.
Dengan utang ke bank itu, lanjut dia, para PNS membeli kendaraan motor sehingga mempangaruhi pendapatan terhadap jasa angkutan. "Dulu, kebanyakan PNS pergi ke kantor mereka lebih suka menggunakan jasa angkutan," katanya.
Nurhalida (50), seorang PNS mengaku dirinya sangat terbantu mendapat pinjaman uang dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat-Banten karena bisa membeli kendaraan motor juga membangun rumah.
"Kalau PNS sulit jika tidak menjaminkan SK PNS dipastikan tak mampu membeli rumah dan kendaraan. Meskipun kami menerima gaji Rp700 ribu per bulan," katanya.
Sementara itu, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baidjuri menjelaskan lembaga perbankan haram hukumnya jika menyalurkan pinjaman bukan kepada usaha yang bisa membantu permodalan.
Penyaluran kredit bank itu, lanjut dia, harus benar-benar untuk pelaku usaha yang sangat membutuhkan suntikan modal tersebut. "Saya tidak setuju jika kredit pinjaman itu disalurkan bukan pada pelaku usaha," katanyA