Selasa 22 Jun 2010 05:32 WIB

Pemekaran Daerah Lebih Banyak Picu Masalah

Rep: C23/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG- Dari 150 usulan pembentukan daerah yang sudah diterima Kementerian Dalam Negeri RI pada tahun ini (2010), sekitar 75 persen masih bermasalah. Bahkan, dari jumlah tersebut, hanya 10 persen usulan yang telah memenuhi persyaratan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Sonny Sumarsono. Menurut Sonny, persyaratan usulan pemekaran daerah telah tercantum dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pembentukan daerah harus memenuhi persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan. Ia menilai, ratusan usulan pembentukan daerah yang diterimanya telah lalai dalam memenuhi persyaratan administratif.

Persyaratan administratif yang dimaksud adalah telah mengantongi izin atau persetujuan dari DPRD tingkat kabupaten/kota dan Bupati atau Walikota setempat, DPRD tingkat provinsi dan Gubernur serta rekomendasi dari Menteri Dalam negeri. Usulan pemekaran wilayah, lanjut Sonny, umumnya tidak menyertakan izin dari Gubernur setempat.

“Konsep otonomi daerah telah mengaburkan peran Gubernur sebagai kepala daerah. Daerah yang ingin memekarkan diri, langsung saja membawa usulan tersebut ke Kemendagri RI tanpa izin Gubernur,” ungkap Sonny di Gedung Sate, Bandung, Senin (21/6) pagi.

Ia menjelaskan, pengesahan mengenai pemekaran wilayah harus lebih diperketat. Pasalnya, hasil pemekaran wilayah yang telah disetujui Kemendagri RI, terus menuai masalah. Umumnya permasalahan yang muncul dari pemekaran wilayah di Indonesia yakni pemindahan aset yang tidak lancar dan sengketa batas wilayah.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri RI, dari 205 hasil pemekaran wilayah di Indonesia, sebanyak 80 persen bermasalah. “Seperti di Kota Tasikmalaya yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tasikmalaya. Pengalihan aset dari Pemkab Tasikmalaya ke Pemkot Tasikmalaya terus menuai sengketa,” tandasnya.

Maka dari itu, ia mengusulkan untuk merevisi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pada pertengahan tahun ini, Kemendagri RI akan berkoordinasi dengan DPR RI. Selain itu, juga akan dibahas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 sebagai dasar pertimbangan pengembangan daerah.

Untuk di Jawa Barat sendiri, dari sejumlah usulan pemekaran daerah di provinsi tersebut, hanya tiga usulan yang memenuhi persyaratan administratif. Ketiga usulan yaitu pemekaran wilayah di daerah Sukabumi Utara, Bogor Barat dan Pangandaran.

“Garut Selatan, yang beberapa kali menuntut untuk dimekarkan dari Kabupaten Garut, belum melampirkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat sebagai kepala daerah. Tapi persyaratan tersebut dilalaikan oleh masyarakat Garut Selatan,” paparnya.

Ia menambahkan, kunjungan presidium masyarakat Garut Selatan untuk memekarkan daerahnya, dianggap hanya untuk menyampaikan usulan. Sehingga, lanjut Sonny, posisinya sebagai daerah yang akan dimekarkan belum jelas. “Tapi mereka (presidium masyarakat Garut Selatan) berusaha meyakinkan bahwa pemekaran daerah merupakan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement