Jumat 25 Jun 2010 21:49 WIB

Kejari Palembang Musnahkan 6 Kg Ganja

Ganja Kering (Illustrasi)
Foto: CORBIS
Ganja Kering (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG--Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat (25/6), memusnahkan barang bukti ganja kering seberat enam kilogram serta jenis narkotika lainnya seperti sabu-sabu dan pil ekstasi. Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Yuspar di Palembang, disaksikan sejumlah pejabat dinas instansi terkait seperti Danlanal, Danlanud dan Kepala Dinas Kesehatan serta dari badan narkoba setempat.

Menurut Yuspar, pada pemusnahan tersebut selain ganja juga terdapat 222 gram sabu-sabu berikut 19 paket kecil, 137 gram ekstasi ditambah 193 butir pil ekstasi. Masalah peredaran narkoba di Kota Palembang sekarang ini, kata dia, semakin memprihatinkan.

Bila dilihat dari jumlah kasus ditangani rata-rata 110 kasus per bulan, sekitar 50 persen adalah kasus narkoba, ungkap Yuspar menjelaskan.

Pelaku Usia Sekolah

Menurut Yuspar, dari rata-rata 40 kasus narkoba yang ditangani pihak kejaksaan negeri setempat setiap bulannya, sebagian pelakunya adalah anak-anak remaja dan usia sekolah.

Oleh karena itu, lanjut dia, permasalahan peredaran narkoba ini memerlukan perhatian semua pihak terutama para orang tua dan peran Dinas Kesehatan setempat. "Masalahnya sebagian pelaku juga ada sebagai pecandu," ujar dia.

Bila pelakunya anak-anak sebagai pecandu, menurut Yuspar, lembaga yang lebih tahu untuk menangani adalah pihak Dinas Kesehatan setempat. "Bila anak-anak bukan ditahan, melainkan harus dibina dan dirawat," imbuh dia.

Ia menambahkan, dari 180 berkas perkara yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Palembang tersebut, semuanya sudah diputus pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum. Sekitar 40 kasus narkoba yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri tersebut tiap bulan, rata-rata pelakunya divonis pengadilan paling rendah empat tahun dan paling berat 20 tahun.

sumber : Ant
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement