Kamis 01 Jul 2010 05:16 WIB

Pakar: Pernyataan Adanya Mafia Gasibu Harus Dibuktikan

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran Dede Maryana mengatakan, pernyataan adanya mafia hukum dalam kasus sengketa lahan Gasibu yang dilontarkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan harus didukung dengan fakta dan bukti yang kuat. "Ya boleh-boleh saja Gubernur Jabar berkata ada mafia hukum, tapi itu kan harus diserta bukti kuat," kata Dede Maryana melalui telefon, Rabu.

Dede Maryana mengatakan, jika Gubernur Jawa Barat mengira ada permainan mafia hukum dalam kasus sengketa lahan Gasibu, hendaknya ia menugaskan Bidang Hukum Pemprov Jabar untuk membuktikannya.

Usai menerima kunjungan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, di Gedung Pakuan, Jalan Otista Kota Bandung, Selasa (29/6) malam, Ahmad Heryawan menyatakan, ada mafia hukum dalam kasus sengketa lahan Gasibu. "Kita tentu patut nenduga ada madia hukum. Sejak awal proses ini (sengketa lahan Gasibu) kami sudah menemukan beberapa kejanggalan," kata Heryawan.

Terkait kasus tersebut, menurut dia, pihaknya akan segera mengajukan laporan ke Komisi Yusdisial. Ia mengatakan, bukti dan kejangalan-kejangalan itu telah dikumpulkan dan akan segera dilaporkan kepada KY.

"Kami menduga adanya kejanggalan-kejanggalan dari putusan Peninjauan Kembali dari MA, sehingga perlu menyampaikannya kepada KY," katanya.

Menurut Heryawan, sejumlah kejanggalan dan bukti itu sudah banyak diketahui, seperti adanya dugaan pemalsuan kikitir (surat tanah dari desa) oleh penggugat.  "Setelah kami mengecek di kantor pajak, dari dulu tidak pernah ada kikitir di lahan itu," katanya.

Selain itu, kejanggal lain yang ditemui oleh pihaknya adalah adanya perbedaan ejaan dalam putusan yang ditetapkan pada tahun 1948. Ia menuturkan, semestinya yang digunakan waktu itu adalah bahasa Belanda, namun bukti yang disampaikan menggunakan bahasa Indonesia. "Dalam ejaan pun terdapat perbedaan, Bandoeng menjadi Bandung," katanya.

sumber : ant
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement