REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Edi Setiadi dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menilai tak ada hal yang meringankan terdakwa.
JPU yang dipimpin Rudi Margono membacakan tuntutan kasus dugaan gratifikasi Rp 2,55 miliar yang diterima Edi dari mantan Dirut PT Bank Jabar, Umar Sjarifudin. Edi diduga menerima gratifikasi sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun buku 2002. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara,"baca salah satu JPU Adijanto,Senin (5/7).
Selain hukuman kurungan, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Edi juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 565 juta.
Jaksa Rudi Margono menerangkan,hukuman bagi Edi relatif berat. Pasalnya, tak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa. Terdakwa,sebut Rudi,selalu berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Lalu,terdakwa dinilai memberikan pengaruh pada saksi lain agar tak mengakui perbuatannya. "Terdakwa juga tak mengakui perbuatannya,"jelas Rudi.
Perbuatan Edi dilakukan saat ia menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung I. Tim pemeriksa pajak ketika itu menurunkan jumlah kewajiban pajak kurang bayar Bank Jabar menjadi Rp 7,27 miliar dari jumlah seharusnya Rp 51,80 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Edi dengan pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP