REPUBLIKA.CO.ID,KARIMUN--Sekitar 20.000 butir psikotropika yang dibawa warga negara Malaysia, Cheong Teck Leong, diduga akan diedarkan di Tanjung Balai Karimun, kata Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun Zulachir Siregar.
"Menurut pengakuan Cheong yang ditangkap pada Selasa, barang yang kini telah disita tersebut semula akan diedarkan pemiliknya di Tanjung Balai Karimun," kata Siregar dalam keterangan pers di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Rabu.
Tersangka mengaku tidak tahu siapa yang menjemput. "Namun, dia menuturkan psikotropika jenis `happy five` itu tujuan akhirnya di sini,`` kata Siregar.
Zulachir menuturkan, pria pemegang paspor nomor H 18692437 itu mengaku narkoba itu dititipkan seorang warga Malaysia bernama Aping di Kukup, Malaysia, sambil berpesan akan ada orang yang menghubungi dan menjemputnya di Karimun.
Menurut dia, si penjemput diperkirakan sudah berada di pelabuhan, tetapi tidak menampakkan diri setelah tersangka terdeteksi petugas membawa obat-obat terlarang.``Siapa yang menjemput, penyelidikannya kami serahkan ke polisi,`` ucapnya.
Ia menjelaskan, Cheng Teck Leong, pria kelahiran Sabah, 24 Desember 1986, terdeteksi petugas karena gelagatnya mencurigakan saat turun dari Kapal Zone 1 asal Kukup, Johor Bahru, Malaysia, pukul 14.15 WIB.``Kecurigaan itu ditindaklanjuti dengan memeriksa koper abu-abu merk Bon Voyage yang dibawanya dengan pemindai sinar x-ray. Petugas curiga butiran itu psikotropika,`` jelasnya.
Tersangka, kata dia, kemudian digiring petugas ke kantor KPBC di Jalan Yos Sudarso untuk pengembangan penyelidikan, ucap dia.``Kami menghitung barang bukti bersama Satuan Narkoba Polres Karimun pada malam hari, jumlahnya 20.000 butir dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar,`` ucapnya.
Butiran-butiran berwarna jingga itu, lanjutnya, dikemas seperti obat biasa yang dibungkus dalam plastik yang dibungkus dengan aluminium foil sebanyak 10 bungkus, (@ 8 ikat @25 papan @10 butir).``Hasil pengujian dengan alat tes narkotika, butiran itu positif psikotropika golongan IV jenis `happy five` atau erimin lima,`` lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan Zulachir, jajarannya juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu tiket kapal MV Zone 1 pulang pergi, paspor, dua unit telepon genggam.``Tersangka mengaku akan tinggal di Karimun selama tiga hari, setelah itu kembali lagi ke Malaysia dengan kapal yang sama,`` katanya.
Ditambahkan, tersangka yang beralamat di Taman Pasadena Jl Si On 91000, Tawau, Sabah itu juga mengaku baru pertama kali membawa barang haram itu dan baru kali itu ke Karimun.``Dia kami sangkakan melanggar Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Undang-undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Penyelidikan selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian polisi,`` tambahnya.