REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-–Aksi unjuk rasa kembali digelar puluhan karyawan Hotel Papandayan, Senin (19/7) di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam aksi itu, para karyawan hotel berbintang empat yang kini tengah direnovasi tersebut, menuntut uang pesangon sesuai putusan eksekusi PN Bandung.
Dalam putusan tersebut, pemilik hotel harus membayar sisa upah bulan April hingga Mei 2010 kepada 44 karyawan sebesar Rp 93.994.492. Namun, hingga kini hal itu belum dipenuhi.
Para karyawan menggelar aksi treatrikal dan menggelar spanduk yang berisi tuntutan pembayaran gaji. Intinya, mereka meminta pengelola Hotel Papandayan untuk segera membayarkan uang kepada karyawan sesuai dengan putusan pengadilan.
Dalam aksi treaktikal tersebut, massa memeragakan sebuah sidang peradilan perselisihan antara karyawan dan pemilik hotel. Dari mereka ada yang berperan sebagai hakim, juru sita, dan juga berperan sebagai pemilik hotel. Dalam aksinya itu, mereka menceritakan mengenai kesemena-menaan pemilik hotel yang enggan memenuhi keputusan pengadilan.
Menurut Ketua Serikat Pekerja Mandiri Hotel Papandayan, Asep Ruhyat, mereka akan menyampaikan aset bergerak milik Hotel Papandayan kepada pengadilan. Karena sudah wewenang PN Bandung, maka para karyawan akan mendesak agar putusan dipenuhi. ’’Eksekusi masalah upah ini harus segera dibayar,’’kata dia.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung tertib. Usai berorasi, massa membubarkan diri. Namun demikian, massa berjanji akan kembali mendatangi PN untuk mendesak direalisasikannya putusan hakim.