REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, enggan berkomentar terkait dengan pencekalan dirinya.
"Saya tidak mau komentari itu sebab saya sudah menyerahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya," ujar Awang Faroek Ishak kepada wartawan di Samarinda, Senin. Namun, mantan Bupati Kutai Timur yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait dengan dugaan korupsi penjualan lima persen saham PT KPC milik PT Kutai Timur Energy (PT KTE) itu telah mengajukan PK (peninjauan kembali) dan klarifikasi ke Kejagung.
"Saya telah mengajukan PK dan telah memberikan klarifikasi," kata Awang Faroek Ishak.
Gubernur Kaltim itu juga membantah rencana keberangkatannya ke Jakarta pada Selasa, 20 Juli 2010, untuk memenuhi panggilan Kajagung. "Saya ke sana (Jakarta) karena dipanggil sebagai pembicara pada sebuah acara, dan menerima penghargaan serta menghadiri pertemuan para gubernur dengan Bapak Presiden," ujar Awang Faroek Ishak.
Sejak ditetapkan tersangka pada 12 Juli 2010, beredar isu bahwa pihak Kejagung telah mencekal Awang Faroek Ishak.