REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-–DPRD Sumatera Utara (Sumut) menduga telah terjadi tumpang-tindih anggaran di Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan. Ini berpotensi terjadinya korupsi pada rumah sakit milik Pemko Medan tersebut.
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Brilian Mochtar, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaudit penggunaan dana talangan Rp7 miliar yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Sumut untuk program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Dari dana Rp7 miliar yang bersumber dari APBD 2010 tersebut, Rp4 miliar di antaranya telah habis terserap oleh RSU Pirngadi Medan. Padahal, RS Pirngadi juga mendapatkan alokasi dana Jaminan Pelayanan Kesehatan Medan Sekitarnya (JPKMS) senilai Rp25 miliar yang dikucurkan dari APBD Kota Medan tahun anggaran 2010.
DPRD Sumut mencurigai dana Rp4 miliar yang diklaim RS Pirngadi telah tumpang tindih penggunaannya dengan dana JPKMS. "Kita mintakan agar KPK mengaudit RS Pirngadi Medan terkait penggunaan dana talangan kesehatan Provinsi Sumatera Utara Rp7 miliar," tutur Brilian Mochtar, Rabu (28/7) kemarin.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, pada tahun 2010 Kota Medan mendapatkan kucuran dana Rp25 miliar. Dengan dana itu, sebut Brilian, warga miskin di Medan rata-rata mendapatkan anggaran Rp500 ribu per orang per tahun untuk pelayanan kesehatannya.
Informasi dari RS Pirngadi, kata Brilian Mochtar, dari Rp4 miliar dana talangan yang diserap RS Pirngadi Medan, yang paling banyak memanfaatkannya adalah warga Kota Medan. "Padahal Kota Medan sudah mendapatkan dana JPKMS. Seharusnya dana itu dahulu yang digunakan baru kemudian memanfaatkan dana talangan," ujar Brilian.
Brilian Mochtar yang juga anggota DPRDSU dari Dapil Kota Medan mempertanyakan apa dasar RSU Pirngadi Medan mematok besaran Rp500.000 per orang per tahun bagi pelayanan kesehatan warga. Mengingat, warga Medan yang sebagian besar berprofesi diuar sebagai PNS, TNI/Polri, juga mendapatkan asuransi dari Askes, Asabri, dan Jamsostek.