REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi mengatakan Bupati Karanganyar Rina Iriani harus bertanggung jawab secara hukum jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA).
"Jika keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar kemarin benar maka Bupati Rina Iriani akan diproses sesuai prosedur untuk mempertanggungjawabkan secara hukum," kata Salman di Semarang, Jumat.
Ia mengatakan, hasil persidangan akan ditindaklanjuti dengan segera melayangkan surat izin pemeriksaan kepada Presiden. "Permohonan surat izin pemeriksaan dari Presiden terhadap Bupati Karanganyar Rina Iriani akan segera kami layangkan," ujarnya.
Menurut dia, siapapun yang terlibat dengan tindak pidana korupsi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku serta mengusut tuntas kasusnya. Melalui layanan pesan singkat dari telepon seluler yang dikirimnya kepada sejumlah wartawan, Rudi Alfonso yang bertindak sebagai pengacara Bupati Karanganyar membantah bahwa kliennya ikut menerima aliran dana sebesar Rp11,1 miliar bersama suaminya Toni Haryono yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Menurut dia, dakwaan tersebut perlu dibuktikan di persidangan karena selama ini kliennya tidak pernah berurusan dengan koperasi serba usaha (KSU) Sejahtera sebagai pihak penerima aliran dana dari Kementerian Perumahan Rakyat untuk pembangunan perumahan GLA.
Selain itu, kliennya juga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum terhadap dugaan perbuatan yang dilakukan suami yang bersangkutan. Saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana dengan terdakwa Handoko Mulyono yang berlangsung di PN Karanganyar, Kamis (29/7), Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Istiyas Joni menyebutkan bahwa Bupati Karanganyar Rina Iriani disebut terdakwa ikut menerima aliran dana sebesar Rp11,1 miliar.
Kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada 2007-2008 diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar.
Total nilai bantuan sebesar Rp35 miliar yang diberikan pemerintah dengan rincian Rp12 miliar untuk KPR bersubsidi dan Rp23 miliar untuk subsidi Kementerian Perumahan Rakyat. Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, yakni Handoko Mulyono (mantan Ketua KSU Sejahtera periode 2008), Toni Haryono (Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera), dan Fransisca Riyana Sari (mantan Ketua KSU Sejahtera periode 2007).
Tiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.