REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Staf Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar, Hermawan, membantah pembangunan Taman Wisata Alam (TWA) di kawasan Tangkuban Parahu oleh PT GRPP cacat hukum. Ia mengatakan pengelolaan kawasan tersebut sudah dilengkapi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), lengkap secara administratif dan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Dengan amdal yang ditempuh dalam berbagai tahap, kegiatan PT GRPP di Tangkuban Parahu tidak cacat hukum,” kilahnya, Kamis (5/8) di Bandung. Sengketa pengelolaan kawasan tersebut berawal setelah Menteri Kehutanan RI menerbitkan SK Nomor 306/Menhut-II/2009 tertanggal 29 Mei 2009.
Surat tersebut memberikan izin pengusahaan pariwisata alam (IPPA) kepada PT GRPP di Taman Wisata Alam Gunung Tangkubanparahu. Surat itu dianggap cacat hukum karena salah satu syarat penerbitan surat tersebut belum terpenuhi, yakni harus mendapat rekomendasi dari gubernur atau kepala daerah tingkat I setempat.
Namun, PT GRPP mengklaim telah mendapatkan rekomendasi tersebut, yaitu Surat No 593/2864/Binprod/2008 tertanggal 2 September 2008. Dalam surat itu, gubernur memberikan rekomendasi kepada PT GRPP untuk melakukan pengelolaan kawasan Tangkubanparahu, yang ditandatangani Wakil Gubernur, Yusuf M Effendy, mengatasnamakan Gubernur Jawa Barat.