Jumat 06 Aug 2010 19:40 WIB

Meski Trauma, Bocah Korban Perkosaan Akhirnya Buka Mulut

Bocah perempuan menangis/ilustrasi
Bocah perempuan menangis/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, AMLAPURA--Setelah hampir seminggu dalam ketakutan dan trauma, DA (6,5 tahun), bocah korban perkosaan oleh I Komang Ar (17), bersedia diperiksa tim penyidik Polres Karangasem, Bali.

Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres berhasil membantu menghilangkan perasaan ketakutan bocah kelas I SD Manggis, Karangasem, itu dan berusaha mengorek keterangan.

"Setelah lama melakukan pendekatan, akhirnya tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karangasem berhasil menghilangkan rasa ketakutan, dan menggugah sang bocah untuk menceritakan kejadian yang menimpanya," kata Kapolsek Manggis, AKP Wayan Susila, seijin Kapolres AKBP Heny Harsono, Jumat (6/8).

Pemeriksaan itu, kata Susila, dilakukan di rumah korban di Dusun Pegubugan, Manggis, Karangasem. "Kami terpaksa melakukan pemeriksaan di rumah, karena korban tak mau ke kantor," jelasnya.

Pada saat pemeriksaan berlangsung, lanjut Susila, penyidik sempat memperlihatkan foto pria berambut kucir yang menjadi pelaku pemerkosaan terhadap korban. "Dengan polosnya, korban mengangguk dan mengakui bahwa itulah pelaku yang memperkosanya," ujarnya.

Dalam keterangannya itu, korban mengaku diperkosa saat pulang dari sekolahnya sekitar pukul 10.30, Jumat lalu. Bocah lugu tersebut menceritakan, pelaku saat itu duduk di pinggir jalan menuju TKP.

"Setelah dekat, tangan korban ditarik dan mulutnya dibekap dengan baju kaos hitam pelaku, Korban yang tidak berdaya digendong menuju sebuah gubuk dan kejadian itu disaksikan oleh teman korban dari jarak sekitar 100 meter," ucapnya.

Korban menambahkan, di dalam gubuk reyot tersebut, korban yang tidak berdaya di perkosa. Kedua tangan korban diikat tali bambu. "Korban mengaku diancam akan dibunuh jika berteriak," jelasnya.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggalkan sendirian. Korban lalu pulang sambil menangis. Saat buang air kecil di rumahnya, korban meronta kesakitan dan hal itu diketahui oleh orang tuanya."Korban mengaku ditangkap orang kepada orang tuanya," tutur Susila.

Akhirnya karena curiga orang tua korban langsung melaporannya ke Polsek Manggis. Karena ulahnya tersebut, kata Susila, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan adanya ancaman. "Kami akan memberatkan ancaman hukuman terhadap pelaku," ucapnya.

Usai memeriksa korban, tegas Susila, polisi juga masih harus memeriksa teman korban yang melihat kejadian tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement