REPUBLIKA.CO.ID, MERAUKE--Setelah menunggu sekitar 10 tahun, program pengembangan Merauke menjadi kawasan khusus usaha pertanian skala luas akhirnya diresmikan Menteri Pertanian, Suswono. Program bertajuk Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) atau food estate tersebut diperkirakan akan mampu memasok bahan pangan untuk kebutuhan nasional.
Menurut Suswono, pada awal pengembangannya, MIFEE diharapkan mampu meningkatkan produksi komoditas pangan nasional. Sampai tahun 2014 mendatang, food estate setidaknya diperkirakan mampu memasok 1,95 juta ton padi, 2,02 juta ton jagung, 167 ribu ton kedelai, 64 ribu ekor sapi ternak, 2,5 juta ton gula, dan 937 ribu ton kelapa sawit (crude palm oil/cpo) per tahun.
''Dengan demikian, Merauke tak hanya menjadi lumbung pangan nasional, melainkan juga menjadi lumbung pangan dunia,” ujar Suswono saat menyampaikan sambutan pada acara peresmian food estate di Merauke, Papua, Rabu (11/8). Suswono pun meminta semua pihak, baik daerah maupun pusat, mendukung pelaksanaan food estate.
Suswono melanjutkan, selain mewujudkan ketahanan pangan nasional, pengembangan food estate Merauke juga akan mengoptimalkan fungsi lahan cadangan yang cukup luas yang selama ini menjadi lahan tidur. Perubahan lahan-lahan tidur menjadi lahan produktif tersebut akan memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat lokal dan menggerakkan perekonomian daerah. ''Utamanya para investor lokal,'' jelasnya.
Dikatakan Suswono, pembukaan pertanian skala luas diharapkan berfungsi pula sebagai kompensasi atas berkurangnya lahan pertanian di Pulau Jawa. Saat ini, lahan-lahan pertanian di Pulau Jawa terus menyusut akibat alih fungsi lahan menjadi bangunan fungsional lain seperti perumahan, gedung perkantoran, dan sarana umum lainnya.
Wakil Menteri Pertanian, Bayu Krisnamurthi, menambahkan, kendati sudah menentukan kawasan-kawasan yang akan dibuka menjadi areal pertanian baru, pemerintah tetap memperhatikan masalah lingkungan dan sosio-kultural sebelum memberi izin kepada pihak ketiga untuk usaha pertanian skala luas di Merauke.
''Tanah-tanah sakral, tanah adat, dan lahan untuk pelestarian lingkungan tidak akan diganggu gugat. Lahan yang digunakan untuk food estate harus clear dari masalah lingkungan hidup dan sosio-kultural setempat,'' papar Bayu di Jakarta.
Terkait luasan lahan, Bayu melanjutkan, pemerintah belum mempunyai dasar hukum yang kuat untuk menetapkan luas lahan yang bisa digunakan untuk food estate. Kepastian luas lahan food estate masih menantikan pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Papua dan Kabupaten Merauke tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)-nya.