REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengimbau pengelola hiburan malam untuk menaati peraturan penutupan atau pengurangan jam buka selama bulan Ramadhan sesuai peraturan yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota. ''Saya mohon patuhi kesepakatan yang sudah ada di kabupaten/kota,''kata Sultan di Kepatihan, Rabu (11/8).
Menurut dia, Pemprov DIY tidak akan mengatur aktivitas hiburan malam karena hal itu menjadi kewenangan pemkab/pemkot, tugas pemprov hanya sebatas koordinator. Meskipun tempat hiburan malam dibatasi jam kerjanya, Sultan yakin hal itu tidak akan menpengaruhi minat wisatawan
yang akan datang ke DIY. Karena setiap bulan puasa terjadi penurunan jumlah wisatawan.
''Kalau ke hiburan malam itu yang may paling turis dalam negeri. Dan setiap bulan puasa itu memang wisatawan turun. Wisatawan yang ke keraton saja setiap harinya satu bus belum tentu ada,''kata dia.
Sementara itu Ketua Association of The Indonesia Tours and Travel (ASITA) DIY Edwin Ismedi mendukung langkah pembatasan jam buka dan penutupan hiburan malam selama puasa. Namun kebijakan itu hanya berlaku untuk tempat hiburan malam seperti kafe dan sebagainya, sedangkan tempat hiburan di area perhotelan hal itu tidak berlaku.