REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN-—Sungguh malang nasib Arya Widyatama (11 tahun). Anak pasangan Triyadiyono dan Endang Winarni, warga Desa Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jateng harus meregang nyawa karena ketidaksengajaan.
Bocah kelas V sekolah dasar (SD) ini tewas setelah jantungnya tertembus peluru senapan angin kaliber 4,5 milimeter yang muntah dari senjata milik tetangganya, Kuwat (32). Arya menghembuskan napas terakhir setelah sempat mendapatkan pertolongan di RSUD Ungaran dan RSUP Dr Kariyadi, Semarang, Kamis (12/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa tragis ini terjadi saat Arya bersama adiknya, Alan Tirtawijaya (10), tengah mengikuti dua orang tetangganya yang berburu di Wana Wisata Penggaron, Kabupaten Semarang, Kamis sekitar pukul 15.30 WIB. Menurut saksi mata, Akhmad Khoirudin (19), ketika itu dia dan Kuwat sedang berburu tupai di Wana Wisata Penggaron yang dikelola Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah.
Saat itu Arya dan adiknya mengikuti keduanya. Saat berada di hutan, Kuwat membidik seekor tupai. Karena tak menggenai sasaran, ia memburu tupai tersebut dengan senapan yang sudah terisi peluru dan siap tembak.
Saat memburu inilah, Kuwat terjatuh dan senapan angin yang dipegangnya menyalak. Ternyata, peluru senapan angin tersebut mengarah kepada Arya dan menerjang dada bocah malang ini.
Beberapa saat kemudian Arya mengerang kesakitan sambil memegangi dada sebelah kirinya. “Saya pun baru tahu setelah Alan mengatakan, bahwa Arya tertembak,” ungkap Akhmad kepada petugas Polres Semarang.
Mengetahui hal ini, Akhmad dan Kuwat segera membawanya pulang dan selanjutnya melarikan Arya ke RSUD Ungaran. Namun, karena kondisinya semakin parah, bocah ini segera dirujuk ke RSUP Dr Kariyadi.
Meski tlah mendapatkan pertolongan medis, nyawa bocah ini tak tertolong. Ia pun menghembuskan napas terakhir dalam perawatan tim medis RSUP Dr Kariyadi.
“Berdasarkan penjelasan dokter, penyebab kematian bocah ini akibat peluru yang bersarang menembus organ jantungnya,” ungkap Kapolres Semarang, AKBP Hariyanta. Saat ini, jelas kapolres, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Kuwat. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin berteleskop dan peredam dengan 66 butir peluru.
Meski begitu, penyidik Polres Semarang belum menetapkan Kuat sebagai tersangka. “Kalau memang ada unsur kelalaian, Kuwat bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 259 KUHP,” tuturnya.