REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Ratusan hektare lahan perkebunan di Kecamatan Sukatani, dibiarkan terbengkalai. Lahan tersebut, dimiliki oleh dua perusahaan besar asal Jakarta. Dengan kondisi seperti itu, Pemkab Purwakarta melalui dinas terkait akan merekomendasikan, supaya hak guna usaha (HGU) dari dua perusahaan tersebut dicabut.
Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Distanhutbun) Kabupaten Purwakarta, Tri Hartono, mengatakan, tanah terlantar tersebut, merupakan milik PT Mandala Pratama dengan luas 473 hektare. Sedangkan yang lainnya, adalah PT Harja Sari dengan luas lahan 60 hektar.
Sampai saat ini, lahan tersebut tidak dikelola dengan baik. Dalam izinnya (HGU), kata Tri, lahan tersebut akan ditanami pohon jati. Namun, pada kenyataannya hanya ditanami pohon-pohon hortikultura. Berarti, kedua perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran HGU.
Karena itu, sambung Tri, bila dalam dua tahun HGU tersebut tak digunakan semestinya, maka bisa dicabut. "Sebelum direkomendasikan untuk dicabut HGU-nya, kita kasih surat teguran terlebih dulu," ujar Tri, kepada Republika, Ahad (22/8).
Diakui Tri, pihaknya menyesalkan dengan penerbitan HGU yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Lantaran, setelah HGU diperoleh, banyak perusahaan yang tak menjalankan sesuai dengan ketentuan yang terlampir dalam HGU.
Karena itu, pihaknya berharap setiap penerbitan HGU, harus sesuai dengan pengusaan dan pengusahaannya. Selain dua perusahaan tersebut, tambah Tri, lahan perkebunan lainnya yang terbengkalai adalah milik perseorangan. Adapun luasnya, relatif kecil yakni hanya 40 hektare.
Upaya yang akan dilakukan pihaknya, yaitu bila HGU lahan tersebut sudah habis maka tak direkomendasikan untuk diperpanjang. Selama, para pemilik lahan itu tidak mengelola lahannya dengan baik. Tak hanya itu, di kabupaten yang terkenal dengan penganan simping ini, terdapat 380 hektar lahan yang tak jelas kepemilikannya.
Lahan tersebut terkenal dengan tanah pangangonan, berada di Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan. "Status tanah itu sampai sekarang tak jelas. Makanya, banyak yang mengklaim, termasuk warga dan pengusaha," kata Tri. Karena itu, Pemkab Purwakarta berupaya supaya tanah tersebut tidak jatuh ke pihak yang bukan haknya. Solusi yang dinilai tepat, lahan tersebut akan dijadikan kawasan hutan lindung.
Akan tetapi, status lahannya harus diubah dahulu. Sehingga, kedepannya memiliki ketetapan hukum yang tetap. "Kawasan itu tak cocok untuk diusahakan. Karenanya, kita upayakan untuk menjadi kawasan hutan lindung," papar Tri.
Di hubungi terpisah, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, secara administrasi lahan tersebut tak ada masalah. Dua perusahaan itu, memiliki izin berupa HGB dan HGU. Karenanya, keberadaan mereka itu legal.
Namun, karena lahan yang berada di Kecamatan Sukatani tersebut, banyak menimbulkan masalah dengan warga sekitar. Sehingga, perusahaan tidak mengusahakan lahannya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam HGU. Akan tetapi, bila perusahaan tak bisa mengatasi permasalahan dengan warga, maka pemkab akan memediasi supaya masalahnya selesai. "Kita akan mediasi, supaya tak ada lagi konflik," ujar Dedi.
Akan tetapi, kata Dedi, bila permasalahannya tak bisa diselesaikan, maka HGU dua perusahaan tersebut akan direkomendasikan untuk dicabut. Adapun lahannya, akan diambil alih oleh pemkab, untuk dijadikan lahan reboisasi. Dengan kata lain, lahan yang terlantar itu akan ditanami ulang oleh pemkab. Adapun tanamannya, disesuaikan dengan kontur tanah dan ketentuan dalam HGU sebelumnya.