REPUBLIKA.CO.ID,MALANG – Kemungkinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Malang yang bakal banyak menjadi saksi dalam sidang gugatan Pilbup di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat peringatan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang.
Para PNS itu tidak boleh begitu saja menjadi saksi sengketa hasil Pilbup di MK, sebelum mendapatkan ijin dari Bupati Malang. ‘’PNS dan instansi yang ada di bawah Pemkab Malang memang diwajibkan lapor Pak Bupati atau mendapat izin dari beliau bila hendak menjadi saksi. Sebab, kalau nanti jadi saksi itu sudah mewakili dinas. Jadi harus ada izin dari bupati,’’ kata Kepala Bakesbangpol Pemkab Malang Abdul Rahman Firdaus, Ahad (22/8).
Menurut dia, PNS dan kepala desa yang menjadi penyelenggara pilbup diakui memang ada. DI antara mereka, kata dia, memang bisa berpotensi untuk dijadikan sebagai saksi dalam sidang di MK terkait gugatan dua pasangan Cabup yang kalah itu.
Makanya, izin dari Bupati merupakan suatu kewajiban bila hendak menjadi saksi di persidangan. Sebab, kata dia, nantinya akan berdampak kepada organisasi pemerintahan Kabupaten Malang. ‘Pokoknya siapa saja yang dijadikan saksi, baik itu dihadirkan tergugat maupun penggugat harus ada ijin dari Bupati,’’ katanya.
Dia menjelaskan bahwa bagi PNS yang melanggar ketentuan soal ijin dari Bupati itu bisa dikenai sanksi disiplin pegawai sesuai PP 30/2010. Alasannya, PNS itu hadir dalam persidangan harus jelas kapasitasnya.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa kelompok tertentu yang menuding adanya pengerahan PNS untuk mensukseskan cabup tertentu harus dibuktikan. Sebab, kata dia, sampai saat ini tidak ada PNS yang diperiksa Inspektorat Pemkab Malang terkait persoalan tersebut.
Karena itu, terang dia, bagi PNS yang hendak menjadi saksi dalam sidang guagatan hasil Pilbup di MK harus ada izin dari Bupati Malang, Sujud Pribadi. Jika tidak ada, kata dia, PNS yang bersangkutan bisa dikenai sanksi disiplin pegawai