Rabu 25 Aug 2010 20:28 WIB

Sibuk Urus Paspor Haji, Pengawasan Keimigrasian di Makassar Mandek

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR--Pengawasan keimigrasian di Kantor Imigrasi Makassar dihentikan selama dua bulan karena disibukkan oleh pengurusan paspor Haji. Kepala Seksi Pengawasan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Makassar, R Harry Dwilaksono, di Makassar, Rabu, mengatakan, penghentian pengawasan ini dilakukan sejak bulan Juli hingga Agustus.

Menurutnya, perhatian Kantor Imigrasi Makassar sedang difokuskan pada pembuatan paspor Haji, sehingga membutuhkan tambahan personel dari Seksi Pengawasan Penindakan Imigrasi(Wasdakim). "Tidak hanya membutuhkan tambahan personel melainkan juga bekerja saat hari libur," ujarnya.

Biasanya, mereka menerjunkan sejumlah personel Wasdakim ke beberapa kabupaten untuk melakukan pengawasan keimigrasian. Meskipun pengawasan dihentikan selama dua bulan, namun penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian tetap dilakukan dengan cepat.

"Kami memaksimalkan keberadaan jaringan Kantor Imigrasi di 10 Kabupaten, sehingga informasi mengenai terjadinya pelanggaran bisa dikatehui," ujarnya.

Dengan begitu, lanjutnya, Kantor Imigrasi Makassar bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran dengan cepat.

Informasi mengenai pelanggaran keimigrasian ini, kata dia, bisa bersumber dari masyarakat setempat dan juga Kepolisian.

"Pada dasarnya, pengawasan juga masih bisa dilakukan dengan pertimbangan kondisi yang memungkinkan untuk itu," ucapnya.

Jika dalam bulan ini pengurusan paspor Haji sudah bisa diselesaikan, maka pengawasan keimigrasian akan kembali dilakukan seperti biasanya.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement