Sabtu 04 Sep 2010 23:55 WIB

Biaya Pengobatan Bocah Korban Penembakan Ditanggung Gedung Pakuan

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Pihak Gedung Pakuan menyatakan siap menanggung seluruh biaya pengobatan Raihan Ahmad (11) bocah yang yang menjadi korban penembakan senapan angin oleh teman sebayanya RZ (11) di Gedung Pakuan atau Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat."Memang dari pihak Gedung Pakuan sempat mengabari saya terkait masalah biaya, tapi saya tidak memikirkan itu. Untuk saat ini saya hanya fokus kepada keadaan anak saya setelah kejadian kemarin," kata orang tua Oki Ryanto, di Rumah Sakit Borromeus Bandung, Sabtu.

Ia menjelaskan, sebelum dibawa ke Rumah Sakit Borromeus, anaknya sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit internasional di Bandung oleh pihak Gedung Pakuan."Sebelumnya dibawa ke salah satu rumah sakit internasional yang ada di Bandung oleh pihak Gedung Pakuan, tapi saya meminta dibawa ke sini (RS Boromeus) karena saya lebih percaya pelayanan medis di sini," kata Oki.

Raiham Ahmad (11), siswa kelas VI SD Mutiara Bunda, mengalami luka robek akibat tertembus peluru dari senapan angin di bagian belakang kepalanya oleh teman sebayanya di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat.Saat ini, Raihan Ahmad sedang menjalani perawatan intensif di Gedung Maria lantai 4 RS Boromues Bandung dan kondisinya mulai membaik.

sumber : ant
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement