Selasa 21 Sep 2010 08:45 WIB

Kawasan Perkotaan Jatinangor Percontohan Kawasan Perkotaan Nasional

Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,SUMEDANG--Rencana pembentukan Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ), merupakan proyek percontohan untuk membentukan kawasan perkotaan daerah lainnya di Indonesia. Direktur Perkotaan, Ditjen Bangda, Kementerian Dalam Negeri, Ir D Sumantri Muchtar, di sela-sela acara Diskusi Perkotaan yang dilaksanakan pada Senin dan Selasa (21/9) di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor, Sumedang.

Menurut dia, sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, kawasan perkotaan merupakan wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian.  Tetapi wilayah dengan susunan fungsi sebagai kawasan tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. "Mengacu pada Undang-undang tersebut, serta dilihat dari hasil kajian akademik, saya kira Jatinangor sudah memenuhi syarat sebagai kawasan perkotaan," kata dia.

Meskipun Undang-undang tentang Perkotaan masih ada yang perlu direvisi, tetapi untuk Jatinangor, lanjut dia, proses menuju sebuah kawasan perkotaan sudah memenuhi persyaratan.  "Yang terjadi, Jatinangor justru sudah melangkah terlebih dahulu untuk menjadi kawasan perkotaan. Untuk itulah Jatinangor dijadikan sebagai acuan bagi pemerintah," kata dia.

Sementara itu Sekjen Bapeda Kabupaten Sumedang, Herman Suryatna di kesempatan yang sama mengatakan, Jatinangor, dilihat dari berbagai aspek sudah sesuai untuk menjadi sebuah kawasan perkotaan. Pemda Kabupaten Sumedang, untuk KPJ sendiri telah menanggarkan dana Rp. 350 juta. Menurut Herman, sebanyak Rp 150 juta sudah digunakan untuk studi kelayakan, dan sisanya masih ada di Tata Pemerintahan, yang akan digunakan untuk penyusunan naskah akademik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement