Selasa 28 Sep 2010 01:06 WIB

Akhirnya, 35 Pemilik Lahan Terima Ganti Rugi Proyek Tol Bocimi

Rep: C31/ Red: Budi Raharjo
Jalan tol, ilustrasi
Jalan tol, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Setelah menanti satu tahun lebih, akhirnya sebanyak 35 warga Desa Ciherang Pondok mendapatkan uang ganti rugi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Mereka merupakan pemilik yang lahannya akan digunakan untuk pembangunan proyek tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi).

Pembayaran dilakukan di Aula serbaguna II, Cibinong, Komplek Pemkab Kabupaten Bogor, Senin (27/9). Ditandai dengan penyerahan buku rekening BRI kepada 35 pemilik lahan tersebut. Besar nilai pembayaran pembebasan terhadap 55 bidang tanah adalah sebesar 13.106.653.800 rupiah.

Kepala Desa Ciherang Pondok, Saripudin Jepri mengatakan ganti rugi ini diberikan kepada 35 pemilik lahan dengan total tanah seluas 44.876 m2 meter persegi. "Ini baru bagian kecil dari jumlah pemilik tanah di Desa Ciherang yang tanahnya tergusur untuk pembangunan tol Bocimi. Baru 59 pemilik yang diberikan ganti rugi.Total pemilik tanah sebanyak 158 orang, belum diketahui kapan pembayaran berikutnya," kata Saripudin Jepri saat ditemui di Aula serbaguna II, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (27/9).

Pembayaran ganti rugi ini merupakan kedua kalinya. Bulan Mei lalu, sebanyak 24 warga Ciherang Pondok sudah menerima pembayaran ganti rugi tahap awal. Saripudin Jepri menambahkan, pembayaran ganti rugi melalui dana talangan BLU Trans Jabar Tol. "Dibayarkan melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI). Total dana yang sudah disimpan di BRI untuk ganti rugi lahan warga sebesar 18 Miliar rupiah. Namun baru 13.106.653.800 rupiah yang dikeluarkan untuk ganti rugi kepada 35 pemilik lahan di Ciherang Pondok," kata dia.