REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Ada temuan menarik dari tim Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) yang dipaparkan kepada DPRD Jawa Barat (jabar), pada Selasa (28/9). Dalam temuan tersebut, ternyata Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar memiliki piutang sebesar Rp 220,9 juta dari pasien-pasien Rumah Sakit Jiwa Jabar.
Dari jumlah tersebut, piutang yang dibayarkan baru Rp 40 juta. Sehingga pasien RSJ tersebut masih memiliki utang kepada Dinkes Jabar sebesar Rp 180,9 juta. Utang tersebut menjadi salah satu penyebab APBD 2009 Pemprov Jabar mendapatkan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.
Menurut Kepala Dinkes Jabar, Alma Lucyati, piutang tersebut berasal dari pasien RSJ sejak 2004 hingga 2009 yang tidak membayar biaya kesehatan. Sehingga biaya perawatan pasien gangguan jiwa tersebut, harus ditanggung oleh rumah sakit jiwa milik pemerintah.
“Bagaimana membayarnya? Pasien tersebut tiba-tiba menghilang dari rumah sakit. Saat kami mendatangi keluarganya, malah tidak mempedulikannya,” ungkap Alma yang ditemui Republika di DPRD Jabar, Bandung, Selasa (28/9) siang.
Alma menuturkan, data pasien RSJ yang belum membayar biaya kesehatan, dalam hal ini pengobatan, masih dimilikinya. Namun, ia tidak menyebutkan jumlah pasien tersebut. Padahal, sebagian besar pasien RSJ yang belum membayarkan dapat dikatakan sebagai keluarga mampu.
Saat dimintai biaya kesehatan pasien tersebut, lanjut Alma, pihak keluarga kerap memberikan alasan. Misalnya, pihak keluarga berdalih bahwa pasien tidak pulang ke rumah sejak dirawat di RSJ. “Mau dipaksakan juga tidak bisa. Keluarga pasien sudah tidak peduli lagi,” ucapnya lirih.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya berencana akan melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Biro Hukum dan HAM serta Biro Keuangan Sekretariat Daerah (Sekda) Pemprov Jabar. Namun, ia menyatakan pesimistis jika beban biaya kesehatan atau piutang pasien RSJ itu dapat dibayarkan pihak keluarga pasien.
Senada diucapkan Inspektur Wilayah Jabar, Ferry Suparman. Jumlah piutang tersebut merupakan kumulatif dari beban kesehatan pasien dari tahun-tahun sebelumnya. Piutang tersebut merupakan salah satu temuan BPK saat melakukan pemeriksaan atau mengaudit anggaran Dinkes Jabar.