REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO--Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mempersilahkan korban Lumpur Lapindo di tiga desa yakni Desa Kedungcangkring, Besuki dan Pejarakan merobohkan rumahnya karena kawasan itu akan digunakan untuk kolam penampungan lumpur. Wakil Kepala Humas BPLS Akhmad Kusairi, Kamis mengatakan, saat ini warga yang tinggal di tiga desa tersebut sudah mendapatkan ganti rugi sebesar 50 persen dari total nilai jual beli yang dilakukan. "Sesuai dengan aturan, warga yang telah mendapatkan ganti rugi tersebut bisa meinggalkan rumah mereka, menyusul lokasi tersebut akan digunakan sebagai lahan penampungan lumpur," ucapnya menegaskan.
Ia menjelaskan, saat ini BPLS akan menginventarisasi aset pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD di tiga desa yang akan dijadikan kolam penampungan ("pond") lumpur baru. Inventarisasi dilakukan agar fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dapat terdata dengan jelas. "Kami ingin setelah dibangun 'pond' baru yang direncanakan pada akhir 2010 aset pemerintah dapat diketahui dengan jelas," ujarnya menegaskan.
Menurut dia, setelah adanya pertemuan antara BPLS, Dinas PU Bina Marga, Diknas Sidoarjo, Bapekab Sidoarjo, serta kepala desa tiga wilayah itu, inventarisasai aset daerah dianggap sangat penting. Khusairi mencontohkan, aset seperti pipa PDAM maupun PLN juga akan didata, guna ditindaklajuti lebih dalam.
Akan tetapi, setelah didata pihaknya belum dapat menentukan langkah selanjutnya, terkait masalah ganti rugi ataupun bentuk penanganan lainnya. "Kami akan bahas masalah ini lebih lanjut dan sementara ini yang terpenting pendataan terlebih dahulu," tuturnya.
BPLS merencanakan pendataan harus rampung sebelum pembuatan "pond" lumpur dimulai maksimal pada akhir tahun ini. Sementara itu, BPLS masih berharap agar warga yang belum pindah dari tiga desa tersebut, untuk segera pindah dari lokasi tersebut.
Saat ini memang masih ada warga yang sudah mendapatkan ganti rugi 50 persen, tapi belum pindah.
"Jika warga masih ingin menggunakan bahan bangunan rumahnya, BPLS memersilakan untuk merobohkan bangunan rumahnya sendiri," katanya. BPLS menganggap bahwa pembangunan kolam penampungan lumpur tersebut sangat penting, karena nantinya akan digunakan untuk menampung luapan lumpur serta mempermudah pengaliran lumpur ke Kali Porong.