REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-–Reklamasi di kawasan Pantai Utara Surabaya yang dilakukan dinilai sangat membahayakan. Menurut pakar ekologi dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Suno Kuntjoro, reklamasi dan pembangunan permukiman di kawasan Pantai Kenjeran tiu harus dihentikan.
''Kalau pembangunan ini diteruskan, ekologinya pasti rusak. Warga sekitar bisa terancam. Makanya itu harus dibatalkan demi rakyat,'' jelas Suno Kuntjoro yang diajak anggota Komisi C DPRD Surabaya untuk melakukan inspeksi mendadak Senin (1/11).
Di kawasan pantai itu sudah ada sekitar 600 hektare lahan yang dibuat petak-petak. Petak-petak lahan hasil reklamasi itu tidak diuruk untuk dijadikan kawasan perumahan, vila, apartemen, serta mal. Bahkan sebagian sudah mulai dibangun perumahan, termasuk apartemen East Coast Recidence pun sudah ada.
Menurut dia, idak hanya warga sekitar, seluruh warga Kota Pahlawan ini diyakini akan terancam dampak reklamasi pantai untuk perumahan itu. Warga akan terancam kesulitan air bersih. Banjir pun bisa mengancam warga setiap saat, sebagaimana di Jakarta.
Dia berharap Pemkot Surabaya membatalkan pembangunan perumahan yang dilakukan PT Pakuwon Jati itu. ‘’Kalangan LSM dan DPRD Surabaya pun seharusnya bisa mendesak Pemkot Surabaya untuk membatalkannya,’’ tutur dia.
Harapan Suno tampaknya kurang mendapat respon dari kalangan DPRD. Komisi C yang mengajaknya sidak justru satu per satu kabur meninggalkan Suno. Hanya anggota Komisi C dari Fraksi PKS yang masih setia menemani Suno dan wartawan yang ikut sidak itu.
Paling tidak ada tiga pengembang yang melakukan reklamasi di kawasan pantai tersebut. Di antaranya PT Pakuwon Jati, PT Grating Jaya, dan lainnya. Di antara ketiga pengembang ini, hanya PT Pakuwon Jati saja yang dinyatakan memiliki legalitas hukum.