REPUBLIKA.CO.ID,KLATEN--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengaku akan menertibkan administrasi pemberian bantuan bencana Gunung Merapi yang mengalir ke wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyelewengan bantuan. “Administrasi ini sangat penting. Harus lengkap untuk melihat terpenuhinya kebutuhan, sekaligus mengantisipasi kurangnya pendataan, “ ujar Bupati Klaten Sunarna, di Kecamatan Kemalang, Selasa (2/11)
Diakuinya, administrasi tersebut akan sedikit menghambat penyaluran bantuan. Namun, menurutnya hal itu sesuai dengan aturan. “Ya memang, ada gangguan tapi itu sesuai aturan yang ada. Pada saat darurat seperti ini, kita diperbolehkan berhutang, tapi administrasi tetap harus dilengkapi,“ terangnya.
Sementara itu, Koordinator Posko Induk Pengungsian di Klaten, Joko Rukminto mengatakan bantuan kemanusiaan bagi korban Gunung Merapi yang masuk ke wilayahnya langsung disetor ke bank dalam rekening milik Bendahara Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satkorlak PB) setempat. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyelewengan bantuan.”Ada petugas yang bertugas menghitung semua bantuan keuangan yang masuk. Setiap hari dia bertanggungjawab menyetorkannya ke bank,”terangnya.
Dia menyebutkan, sudah ada sekitar Rp 1 miliar bantuan yang masuk untuk tanggap darurat bencana Gunung Merapi dari pemerintah. Bantuan tersebut berasal dari Kementrian Sosial Rp 500 juta dan pemerintah pusat Rp 500 juta. Sementara bantuan dari pihak perorangan atau instansi telah masuk Rp 50 juta. “Bantuan akan dicairkan sesuai dengan kebutuhan pengungsi, “ ujarnya.
Pada Selasa ini, bantuan kemanusiaan terus mengalir ke Posko induk Keputran maupun dua Posko lain, yakni Bawukan dan Dompol. Bantuan itu datang dari pemerintah, swasta, Ormas dan perorangan. Selain dana dari bantuan, Pemkab setempat telah menyiapkan Dana Tak Terduga (DTT) Rp 500 juta untuk keperluan logistik.
Di sisi lain, tidak semua bantuan yang masuk ke posko pengungsian didistribusikan. Kiriman berupa susu formula masih tertimbun di gudang logistic. Menurut Kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, Ronny Roekminto, bantuan susu formula tersebut sebenarnya dilarang. “Ada yang masuk tetap kita terima, tapi tidak didistribusikan. Larangan susu formula itu karena di lokasi pengungsian seperti ini tidak bisa menjamin air bersih sehingga bayi bisa diare. Bantuan susu formula sebaiknya diganti dengan makanan pendamping ASI, “ ungkapnya.